Rabu 03 Apr 2019 16:31 WIB

Sultan Brunei Serukan Perkuat Ajaran Islam

Hukum syariah sesuai ajaran Islam mulai berlaku hari ini di Brunei.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Indira Rezkisari
Sultan Brunei Hassanah Bolkiah
Foto: antara
Sultan Brunei Hassanah Bolkiah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SERI BEGAWAN -- Sultan Brunei Darussalam menyerukan agar ajaran Islam di negara itu diperkuat. Hal itu seiring dengan  hukuman syariah baru yang ketat yang diterapkan pemerintah Brunei, termasuk hukuman mati dengan dilempari batu bagi pelaku LGBT dan perzinahan.

Dalam pidato yang disiarkan secara nasional di sebuah pusat konvensi di dekat ibu kota Bandar Seri Begawan, Sultan Hasanah Bolkiah menyerukan untuk memperkuat ajaran Islam. Namun, ia tidak menyebut terkait hukum pidana yang baru tersebut.

Baca Juga

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negara ini tumbuh lebih kuat. Saya ingin menekankan bahwa negara Brunei adalah negara yang selalu mengabdikan ibadahnya kepada Allah," kata Sultan Bolkiah, dilansir dari Arab News, Rabu (3/4).

Ia mengatakan, ia ingin adzan (seruan untuk shalat) dikumandangkan di semua tempat umum dan tidak hanya di masjid. Hal itu untuk mengingatkan orang-orang tentang kewajiban mereka akan shalat.

Sultan, yang telah naik takhta selama lebih dari lima dekade ini, juga menegaskan bahwa Brunei adalah negara yang adil dan bahagia.

"Siapa pun yang datang untuk mengunjungi negara ini akan memiliki pengalaman manis, dan menikmati lingkungan yang aman dan harmonis," tambahnya.

 

Hukum syariah yang diterapkan Brunei mulai berlaku hari ini, Rabu (3/4). Sultan Hasanah Bolkiah akan memberlakukan hukum pidana yang keras ini setelah tertunda selama bertahun-tahun.

Undang-undang dalam hukum syariah itu juga mencakup penerapan potongan tangan dan kaki bagi pencuri. Dengan adanya hukuman seperti ini, Brunei akan menjadi yang pertama di Asia Tenggara yang memiliki hukum pidana syariah di tingkat nasional. Brunei menyusul sebagian besar negara-negara TImur Tengah seperti Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement