Kamis 04 Apr 2019 18:44 WIB

ASEAN Siap Berperan Utama untuk Repatriasi Rohingya

Ketua ASEAN yakni Thailand bersedia mengambil peran utama untuk repatriasi rohingya.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Nur Aini
Muslim Rohingya tiba di Desa Thae Chaung, Sittwe, negara bagian Rakhine, Myanmar, Rabu (21/11).
Foto: Nyunt Win/EPA EFE
Muslim Rohingya tiba di Desa Thae Chaung, Sittwe, negara bagian Rakhine, Myanmar, Rabu (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA – ASEAN siap memainkan peran utama dalam proses repatriasi pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Negara Bagian Rakhine, Myanmar. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Bangladesh AK Abdul Momen pada Rabu (3/4) malam.

“Thailand adalah ketua ASEAN saat ini. Mereka bersedia mengambil peran utama dalam proses repatriasi pengungsi Rohingya,” ujar Momen seusai bertemu Menteri Luar Negeri Thailand Don Pramudwinai di Dhaka, dilaporkan laman Anadolu Agency.

Baca Juga

Pramudwinai, yang tak menghadiri sesi konferensi pers telah menyampaikan kepada Momen bahwa Thailand telah mengirim delegasi untuk mengunjungi desa-desa di Rakhine. Menurut Momen, delegasi asing yang pernah datang ke Rakhine sengaja tak ditunjukkan desa-desa terdampak operasi militer pada Agustus 2017.

Momen sempat menanggapi pertanyaan awak media tentang proposal Bangladesh untuk membentuk “zona aman” di Rakhine bagi orang-orang Rohingya. Dia mengatakan Pramudwinai setuju dengan gagasan tersebut. Namun penamaannya mungkin akan diganti. Sebab “zona aman” mengandung konotasi tertentu. Dengan adanya zona itu, para pengungsi Rohingya diharapkan dapat merasa aman untuk kembali.

Pada Agustus 2017, lebih dari 700 ribu orang Rohingya melarikan diri dan mengungsi ke Bangladesh. Hal itu terjadi setelah militer Myanmar melakukan operasi brutal untuk menangkap gerilyawan Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA).

Masifnya arus pengungsi ke wilayah perbatasan Bangladesh segera memicu krisis kemanusiaan. Para pengungsi Rohingya terpaksa harus tinggal di tenda atau kamp dan menggantungkan hidup pada bantuan internasional.

Pada November 2017, Bangladesh dan Myanmar menyepakati pelaksanaan repatriasi. Tahun lalu, kedua negara memulai proses pemulangan sekitar 2.200 pengungsi. Namun proses tersebut dikritik oleh sejumlah negara, termasuk PBB.

PBB menilai sebelum benar-benar dipulangkan, para pengungsi seharusnya diberi izin untuk melihat situasi serta kondisi di Rakhine. Dengan demikian, mereka dapat menilai dan menyimpulkan sendiri apakah dapat pulang dengan aman ke sana. Di sisi lain, PBB masih menyangsikan bahwa hak-hak dasar Rohingya, terutama status kewarganegaraan, dapat dipenuhi oleh Myanmar.

Pada 11 Maret lalu, pelapor Khusus PBB untuk Myanmar Yanghee Lee menyerukan Dewan Keamanan PBB agar kasus kekerasan Rohingya dibawa ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Menurut dia, para korban seharusnya tidak dibiarkan untuk menunggu proses peradilan internasional. "Jika tidak mungkin untuk merujuk situasinya ke ICC, komunitas internasional harus mempertimbangkan untuk membentuk pengadilan independen," kata Lee.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement