Senin 08 Apr 2019 15:57 WIB

Inggris akan Atur Perusahaan Media Sosial

Perusahaan media sosial akan didenda jika gagal memblokir konten negatif.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Untuk pertama kalinya, Inggris akan mengatur perusahaan media sosial secara langsung. Peraturan tersebut dibuat karena perusahaan media sosial dianggap belum maksimal dalam mencegah pengaruh negatif internet. 

"Aksi sukarela dari industri untuk menghalau keburukan internet tidak dilakukan secara teratur dan sangat amat kurang," kata Menteri Media Inggris Jeremy Wright, Senin (8/3).

Baca Juga

Dalam peraturan itu, senior eksekutif perusahaan media sosial dapat didenda jika mereka gagal memblokir konten negatif seperti propaganda teroris dan pelecehan terhadap anak-anak.

Peraturan yang diajukan Senin (8/4) akan mengesahkan secara hukum 'tugas kepedulian' perusahaan media sosial seperti Facebook dan Twitter. Dengan peraturan itu maka perusahaan-perusahaan tersebut wajib melindungi anak muda yang menggunakan layanan mereka.

Peraturan tersebut diawasi regulator independen yang didanai retribusi perusahaan internet. Proposal peraturan itu sudah dirilis ke publik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement