REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI – Seorang wanita Inggris hrus dihukum penjara di Dubai setelah memanggil istri baru mantan suaminya dengan sebutan kurang menyenangkan di Facebook.
Lalaeh Shahravesh (55 rahun) ditangkap di bandara Dubai setelah menghadiri pemakaman mantan suaminya.
Laleh menyebut istri mantan suaminya 'kuda'. Dakwaan terhadap Laleh dijatuhkan atas dua komentar Facebook di foto pernikahan kedua pria yang pernah menjadi suaminya itu pada 2016.
Laleh menikah dengan pria tersebut selama 18 tahun dan sempat tinggal di Uni Emirat Arab selama delapan bulan. Dia kemudian kembali ke Inggris ersama putrinya sementara sang suami menetap di UEA.
Dari unggahan foto di Facebook, dia kemudian mengetahui mantan suaminya menikah lagi. "Saya harap kamu pergi di bawah tanah kamu idiot. Sialan kamu. Kamu meninggalkan aku untuk kuda ini," tulisnya di kolom komentar saat itu, dilansir dari The Guardian, Selasa (9/4).
Berdasarkan Undang-undang Kejahatan Siber UEA, seseorang dapat dipenjara dan didenda karena membuat pernyataan memfitnah di media sosial. Lelah dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda 55 ribu pounds meski dia menulis komentar tersebut di Inggris.
Kepala Eksekutif Radha Stirling dan Kementerian Luar Negeri Inggris menyatakan, pihaknya telah meminta istri kedua mantan suami Lelah selaku pelapor untuk mencabut tuduhannya, namun sang istri menolak.
Lelah pun ditebus namun paspornya disita dan kini dia tinggal di sebuah hotel. Lelah ditangkap saat hendak pulang ke Inggris usai menghadiri pemakaman mantan suaminya. Saat ditangkap, dia bersama putrinya yang berusia 14 tahun yang terpaksa harus pulang ke Inggris seorang diri.