Selasa 09 Apr 2019 22:24 WIB

Sembilan Aktivis Pro Demokrasi Hong Kong Dinyatakan Bersalah

Mereka bersalah karena mengajak warga untuk melakukan unjuk rasa menuntut pemilu

Rep: Lintar Satria/ Red: Esthi Maharani
Seorang demonstran prodemokrasi memegang payung di luar markas pemerintah di Hong Kong, 9 Oktober 2014. Pengadilan Hong Kong memvonis bersalah sembilan aktivis prodemokrasi, Selasa (9/4).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Seorang demonstran prodemokrasi memegang payung di luar markas pemerintah di Hong Kong, 9 Oktober 2014. Pengadilan Hong Kong memvonis bersalah sembilan aktivis prodemokrasi, Selasa (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, HONGKONG -- Sembilan aktivis pro-demokrasi Hong Kong dinyatakan bersalah atas gangguan ketertiban umum. Mereka bersalah karena mengajak warga untuk melakukan unjuk rasa menuntut pemilu di kota itu.

Tiga diantara sembilan aktivitis tersebut cukup terkenal sebagai tokoh pergerakan pro-demokrasi di Hong Kong.  Mereka yakni profesor sosiologi Chan Kin-man 60 tahun, Ben Tai 54 tahun, dan pendeta Chu Yiu-Ming 75 tahun. Mereka yang membangkitkan 'gerakan payung' dan mengajak rakyat Hong Kong untuk mengabaikan peraturan umum.

"Apa pun yang terjadi hari ini kami akan terus melawan dan tidak akan menyerah," kata Tai.

Tai, Chan dan lima orang lainnya dinyatakan bersalah atas dua dakwaan mengganggu ketertiban umum. Sementara Chu dan satu orang lainnya hanya mendapatkan satu dakwaan.

BBC, Selasa (9/4) melaporkan para aktivis itu dapat mendapat hukuman tujuh tahun penjara atas peran mereka dalam "gerakan payung" tahun 2014. Pada saat itu ribuan rakyat Hong Kong menggelar unjuk rasa menuntut kebebasan untuk memilih pemimpin mereka sendiri.

Massa dalam jumlah besar berkumpul di luar persidangan untuk mendukung para aktivis. Belum diketahui kapan mereka menjalani masa hukuman mereka.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement