Sabtu 13 Apr 2019 07:27 WIB

Selundupkan Heroin, Pramugara Dijatuhi 5 Tahun Penjara

Pramugara Malaysia Airlines menyembunyikan heroin di balik seragamnya.

Red: Nur Aini
Heroin hasil sitaan yang hendak diselundupkan (ilustrasi)
Foto: REUTERS
Heroin hasil sitaan yang hendak diselundupkan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Seorang pramugara Malaysia Airlines dipenjarakan karena menyelundupkan heroin ke Melbourne. Penyelundupan itu dilakukan secara sembrono saat dia mencoba menyembunyikan segepok narkoba yang dibungkus di balik seragamnya, sehingga menyebabkan tonjolan yang tak biasa.

Mantan anggota awak kabin, Fariq Aqbal Omar, membawa heroin ke dalam pesawat dari Kuala Lumpur ke Melbourne pada Mei 2018 untuk seorang mantan kolega dan seorang pria lain yang berjanji akan membayarnya 500 dolar (atau setara Rp 5 juta).

Baca Juga

Pengadilan Victoria mengungkap, pria Malaysia berusia 34 tahun itu terekam CCTV tengah berjalan kaki melintasi Bandara Melbourne dengan saku celananya dan rompi menggembung akibat 10 blok heroin murni.

Omar memasukkan narkoba itu ke dalam kopernya di kamar mandi bandara sebelum meninggalkan terminal dan naik bus bersama awak kabin lainnya. Tetapi, ungkap pengadilan, pejabat Angkatan Perbatasan Australia meminta mereka semua kembali ke area bagasi dengan membawa barang bawaan mereka.

Omar mengambil narkoba itu dari kopernya dan mencoba menyembunyikannya di sakunya sebelum tertangkap. Ia mengatakan kepada polisi bahwa ia yakin paket itu berisi tembakau atau shisha ilegal.

Omar mengaku bersalah mengimpor sejumlah obat-obatan terlarang yang diawasi ketat dalam jumlah komersil dan telah dijatuhi hukuman maksimum lima tahun dan enam bulan penjara atas tindakan tersebut.

Dalam putusannya, Hakim Wendy Wilmoth mengatakan sulit untuk memahami bagaimana Omar dibujuk untuk berpartisipasi dalam aksi berisiko tinggi dengan bayaran sekecil itu.

"Itu dilakukan dengan sembrono dan sama sekali kurang canggih," katanya.

Pengadilan mengungkap Omar memiliki seorang istri dan dua anak di Malaysia dan telah dianggap baik secara profesional dan sosial sebelum penangkapannya.

"Tindakan anda telah menghasilkan musibah yang sangat besar bagi anda," kata Hakim Wilmoth.

"Ini adalah sesuatu yang seharusnya anda pertimbangkan sebelum melakukannya."

Omar akan menghabiskan minimal tiga tahun di penjara sebelum memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Istrinya pergi ke Melbourne untuk mendengarkan pembelaannya dan putusannya, tetapi pengadilan mengungkap Omar tak mungkin bisa dikunjungi lagi sebelum dibebaskan dari penjara.

Ikuti berita-berita lainnya di situs ABC Indonesia.

sumber : http://www.abc.net.au/indonesian/2019-04-12/selundupkan-heroin-di-pesawat-pramugara-malaysia-airlines-dipe/10999476
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement