Sabtu 13 Apr 2019 16:15 WIB

Trump Sebut Israel Layak Dapat Kekebalan Hukum Internasional

AS memperluas janji untuk membebaskan sekutunya dari hukum internasional.

Rep: Puti Almas/ Red: Dwi Murdaningsih
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Foto: AP Photo/Susan Walsh
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengatakan warga Israel sudah selayaknya mendapatkan kekebalan hukum dari penuntutan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Hal itu menurutnya sama dengan apa yang berhak didapatkan oleh warga Amerika.

Trump menuturkan hal itu dalam sebuah pernyataan, setelah merayakan ditolaknya penyilidikan atas seorang personil militer AS oleh ICC. Sebelumnya, tentara tersebut hendak diselidiki mengenai tindakan yang diduga melanggar hukum inetrnasional saat berada di Afghanistan.

Baca Juga

"Sejak pembentukan ICC, AS secara konsisten menolak untuk bergabung dengan pengadilan tersebut karena penuntutannya yang luas dan tidak bertanggung jawab," ujar pernyataan Gedung Putih dilansir Times of Israel, Sabtu (13/4).

Dalam pernyataan tersebut, Gedung Putih juga mengungkapkan ancaman yang ditimbulkan ICC terhadap kedaulatan nasional Amerika dan kekurangan lainnya yang membuat kekuatan hukum pengadilan itu dinilai tidak sah. AS menekankan  setiap upaya untuk menargetkan personil Amerika, Israel, dan sekutu negara tersebut akan mendapatkan tindakan balasan yang cepat dan kuat.

Ini adalah kedua kalinya Pemerintah AS yang dipimpin Trump memperluas janji untuk melindungi sekutu dari sanksi internasional, secara khusus terhadap Israel. Pada bulan lalu, Menteri Luar Negeri Mike Pompe mengatakan pejabat ICC yang menuntut warga Amerika serta Israel akan ditolak untuk memasuki Negeri Paman Sam.

Sebelumnya, ICC mempertimbangkan untuk bertindak atas permintaan Otoritas Palestina. Permintaan tersebut adalah untuk menyelidiki Israel atas kejahatan perang, yang melanggar hukum internasional.

Namun, seperti AS, Israel tidak termasuk sebagai anggota ICC. Hal itu menyebabkan warga-warga dari negara itu sulit untuk diberikan tindakan, maupun diadili oleh pengadilan tersebut, meski melakukan kejahatan yang termasuk dalam pelanggaran internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement