REPUBLIKA.CO.ID, GAZA -- Seorang nelayan Palestina berusia 23 tahun mengalami luka setelah ditembak pasukan angkatan laut Israel di lepas pantai Utara jalur Gaza. Warga setempat menyatakan pasukan angkatan laut Israel menembaki sebuah kapal penangkap ikan milik warga Palestina yang sedang berlayar dalam jarak tiga mil laut dari lepas pantai Utara, yang merupakan zona yang diizinkan melakukan penangkapan ikan.
“Nelayan itu pun terluka dibagian leher dan punggungnya setelah tertembak peluru baja berlapis karet. Nelayan yang belum diketahui identitasnya itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Al Shifa di sebelah barat kota Gaza untuk mendapatkan perawatan medis,” seperti dilansir Maan News pada Senin (15/4).
Nelayan Palestina hanya diperkenankan melakukan penangkapan bukan di zona yang telah ditentukan. Batas tersebut ditentukan oleh otoritas Israel. Hal itu sebagai bagian dari blokade Israel di daerah kantong pantai.
Nelayan Palestina yang berupaya mencari nafkah di pantai yang diblokade kerap menghadapi risiko setiap harinya. Dari tembakan dan penahanan hingga termasuk penyitaan kapal dan material yang diangut.
Organisasi hak-hak lokal, Al-Haq mencatat banyak kasus agresi Israel terhadap nelayan Palestina di lepas pantai Gaza. Hal Haq menyebut tindakan Israel terhadap para nelayan itu sebagai sebuah hukuman kolektif yang membuat kondisi ekonomi dan sosial yang sulit.
Menurut Kantor Urusan Kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (OCHA) pada 1994 jangkauan penangkapan ikan sepanjang 20 mil yang diizinkan telah disepakati antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Namun praktiknya, Israel hanya mengizinkan penangkapan ikan hingga 12 mil laut sampai 2006 ketika zona penangkapan ikan dikurangi menjadi enam dan kemudian menjadi tiga. OCHA menemukan bahwa blokade telah merusak para nelayan Gaza untuk mencari nafkah di laut.