Selasa 16 Apr 2019 11:21 WIB

Gudang Penyimpanan Surat Suara di Kuala Lumpur Dijaga Ketat

Penghitungan surat suara di Kuala Lumpur akan dilakukan pada Rabu (17/4).

Red: Nur Aini
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad (14/4/2019).
Foto: Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Sejumlah warga negara Indonesia mengantre untuk menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) KBRI Kuala Lumpur di Malaysia, Ahad (14/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Gudang tempat penyimpanan surat suara Pemilu 2019 di KBRI Kuala Lumpur dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) dijaga ketat oleh aparat keamanan untuk kelancaran perhitungan surat suara pada Rabu (17/4).

Penjagaan ketat tersebut menurut sejumlah staf di kedutaan, Selasa (16/4), mulai dilakukan semenjak selesai pencoblosan metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) Ahad malam (14/4). Pencoblosan berlangsung di KBRI Kuala Lumpur, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL).

Baca Juga

Saat pemungutan suara,TPS KBRI Kuala Lumpur tutup pukul 18.00 tetapi masih mengakomodasi pemilih limpahan dari Wisma Duta sebanyak 600 orang dari tiga TPS.

Ruang rapat Diponegoro dan Aula Hasanuddin digembok rapat dan di depan aula ada petugas keamanan kedutaan yang berjaga di depan pintu masuk. Pihak Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang sebelum pencoblosan melakukan kegiatan pelipatan surat suara dan penyortiran surat suara di tempat tersebut juga tidak bisa leluasa masuk di ruang tersebut.

PPLN Kuala Lumpur dan Tim Asistensi PPLN yang melakukan tugas perbantuan tidak boleh melewati Aula Hasanuddin dan hanya bisa menuju sekretariat tempat melalui ruang pelayanan imigrasi dari sisi kanan pintu masuk. Pengamanan surat suara di SIKL mengandalkan pengamanan petugas keamanan KBRI yang setiap hari berjaga-jaga di sekolah.

Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Kuala Lumpur, Mokhammad Farid Makruf, tidak mau kecolongan dan menjadi pihak yang disalahkan apabila terjadi sesuatu terkait surat suara tersebut sehingga data jumlah surat suara harus akurat saat disimpan dan keluar. Gedung serba guna SIKL menjadi tempat penyimpanan surat suara pos dan hasil pencoblosan TPS SIKL. Saat penyimpanan surat suara di tempat tersebut, juga disaksikan oleh saksi dari partai politik dan Panwaslu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement