REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Di sela pertemuan Asia Pacific Heads of Maritime Safety Agencies (APHoMSA) yang ke 20, Pemerintah Korea menyelenggarakan acara Korea Maritime Week yang dibuka oleh Associate Director, Ministry of Oceans and Fisheries, Shin Bum Jun, dan sesi congratulatory remarks oleh CEO of Australia Maritime Safety/Authority Mick Kinley hari ini di Lotte Hotel Seoul Korea (15/4).
Pada kesempatan tersebut, isu sampah plastik di laut menjadi salah satu bahasan dalam spesial session - Green Ship yang juga menjadi perhatian dunia. Head of Delegation (HoD) Indonesia, Arif Toha mengatakan, bahwa isu sampah plastik di laut sudah masuk pada tahapan kritis yang tentunya harus mendapatkan perhatian dari masyarakat dunia termasuk juga Indonesia.
Menurutnya, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut saat ini telah menyusun strategi pengelolaan sampah plastik yang berasal dari aktivitas transportasi laut. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata komitmen Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam mendukung Rencana Aksi Nasional (RAN) terkait pengelolaan dan pengurangan sampah di laut sebesar 70 persen pada tahun 2025.
Nelayan menyandarkan perahunya di bibir pantai yang dipenuhi sampah plastik di Desa Dadap, Indramayu, Jawa Barat. LSM World Wild Fund for Nature (WWF) Indonesia menilai masalah pencemaran sampah plastik di laut Indonesia sangat parah. (Ilustrasi)
Salah satu strategi untuk mengurangi sampah plastik di laut tersebut ialah dengan mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.
“Sebagai langkah konkrit pelaksanaan PM 29 Tahun 2014, Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Nomor UM.003/23/14/DJPL.18 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penanganan Sampah di Pelabuhan dan Kapal serta mensosialisasikan surat edaran tersebut kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut dan stakeholders terkait,” ujar Arif dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id. Selasa (16/4).
Adapun Organisasi maritim internasional atau International Maritime Organization (IMO) juga telah mengeluarkan pedoman (guidance) dalam mengelola Reception Facility di pelabuhan sebagaimana tercantum dalam IMO circular MEPC.1/Circ834/Rev1 tanggal 1 Maret 2018 tentang Consolidated Guidance for Port Reception Facility Providers and Users.
“Komitmen pengurangan sampah plastik di laut sampai dengan 70 persen pada tahun 2025 juga disampaikan Presiden Joko Widodo dalam KTT Pemimpin G-20 di Hamburg Jerman pada 7 Juli 2017,” kata Arif.
Berbagai regulasi pun telah diterbitkan pemerintah, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Menurutnya, pengelolaan sampah plastik di laut tak hanya menjadi isu nasional, tetapi juga menjadi perhatian utama bagi dunia internasional seperti yang dibahas secara serius pada Korea Maritime Week ini.
Sebagai informasi, Korea Maritime Week 2019 diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan diadakan di Lotte Hotel Seoul, Republik Korea dari tanggal 16 April s.d. 17 April 2019.
Korea Maritime Week 2019 dengan tema "Voyage Together For Connecting the Future" bertujuan untuk menjadi tempat diskusi yang dihadiri oleh para pakar domestik dan internasional sehubungan dengan isu-isu kelautan global saat ini seperti keselamatan dan lingkungan laut termasuk sampah plastik di laut yang nantinya akan bermanfaat untuk pengembangan maritim Republik Korea.
Adapun yang menjadi pembicara dalam Korea Maritime Week 2019 di Session 2 adalah guru besar University of Southeastern Norway, Prof. Kim Hyung Ju, Director General South Research Institute Norway, Shim Won Joon dan guru besar Korean Maritime and Ocean University, Prof. Kim Hwan Seong.