Rabu 17 Apr 2019 17:22 WIB

Myanmar Beri Pengampunan untuk 9.000 Lebih Tahanan

Tahanan yang diberi pengampunan oleh Pemerintah Myanmar termasuk 16 WNA.

Borgol (ilustrasi)
Borgol (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Myanmar mulai membebaskan lebih dari 9.000 tahanan dari penjara pada Rabu (17/4). Pembebasan ribuan tahanan ini setelah presiden mengumumkan pemberian amnesti pada hari pertama tahun baru tradisional.

Presiden Win Mynt mengatakan, terdapat 9.353 tahanan, termasuk 16 orang asing, telah diberi pengampunan sebagai adat dalam perayaan tahun baru Myanmar untuk perdamaian dan kegembiraan rakyat, serta pertimbangan kepedulian kemanusiaan."

Baca Juga

Pihak berwenang berupaya terus mencermati jumlah tahanan yang tersisa untuk melihat siapa yang akan diberi pengampunan, seperti dikutip dari pernyataan yang diunggah di laman Facebook Pemerintah Myanmar.

Pembebasan para tahanan seperti ini di seluruh negeri secara rutin dilakukan untuk menandai hari libur. Sejumlah tahanan mulai dibebaskan menjelang tengah hari, termasuk dua tahanan politik, kata Aunf Myo Kyaw, asisten Asosiasi Tahanan Politik, suatu lembaga nirlaba untuk kelompok Hak Asasi Manusia (AAPP).

Berdasarkan data AAPP, amnesti diberikan kepada total 364 tahanan politik yang berada di balik terali besi atau menghadapi persidangan, termasuk orang-orang yang dituduh mengecam tentara dan pegiat suku minoritas yang dipenjara setelah memprotes perang antara pemberontak minoritas melawan pasukan pemerintah.

"Dua wartawan Reuters yang dipenjara karena melanggar Undang-Undang Dinas Rahasia tidak termasuk di antara mereka yang dibebaskan," kata petugas di penjara peninggalan masa penjajahan di pinggiran Ibu Kota Yangon, tempat kedua wartawan itu ditahan, kepada Reuters.

sumber : Antara/Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement