REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Partai Keadilan dan Pembangunan Turki (AKP) mengajukan banding ke otoritas pemilihan Turki, Sabtu (20/4). Partai yang berkuasa di Turki itu mengajukan petisi baru termasuk daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan tujuan untuk membatalkan dan memperbarui pemilihan umum Istanbul bulan lalu.
Wakil Ketua AKP Ali Ihsan Yavuz mengatakan, sebanyak 14.712 pemilih yang diberhentikan dari jabatan publik dengan keputusan presiden diketahui telah memilih di Istanbul selama pemilihan lokal 31 Maret.
"Partai AK mengajukan petisi kepada Dewan Pemilu dengan daftar pemilih sebagai lampiran dari banding luar biasa yang diajukan pada 16 April," ujarnya seperti dikutip Anadolu Agency, Ahad.
Jutaan pemilih Turki memberikan suara mereka secara nasional pada 31 Maret. Rakyat Turki memilih dalam pemilihan lokal untuk memilih wali kota, anggota dewan kota, dan pejabat lainnya untuk lima tahun ke depan.
Ekrem Imamoglu dari oposisi Partai Rakyat Republik (CHP) pada Rabu secara resmi menjabat sebagai wali kota Istanbul, sebuah kota metropolitan yang berpenduduk 16 juta orang. Imamoglu CHP meraih 48,79 persen suara atau unggul tipis atas Yildirim, dengan 48,51 persen.
Kendati demikian, pemilihannya masih menghadapi tantangan hukum dari AKP yang berkuasa, dengan alasan ilegalitas di tempat pemungutan suara.
Kandidat wali kota CHP di Ankara, Mansur Yavas, memimpin dengan 50,91 persen suara. Menurut hasil sementara, Mehmet Ozhaseki dari AK Party tertinggal di 47,1 persen. Setelah pemilihan lokal Ahad lalu, Imamoglu dan Yavas menyatakan diri mereka sebagai wali kota di profil Twitter mereka.
Sementara itu, hasil sementara menunjukkan, AKP Turki memimpin di 16 kota metropolitan (kota besar), dengan 24 kota diklaim oleh kandidat partai tersebut. Sementara,