Jumat 26 Apr 2019 14:12 WIB

Warga Vietnam dalam Kasus Kim Jong-Nam Bebas 3 Mei

Pengadilan Malaysia memberi dakwaan alternatif dengan hukuman lebih ringan padanya.

Warga Vietnam Doan Thi Huong (tengah) dikawal polisi setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Bersama WNI Siti Aisyah, Huong menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.
Foto: AP Photo/Vincent Thian
Warga Vietnam Doan Thi Huong (tengah) dikawal polisi setelah menghadiri sidang di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Kamis (28/6). Bersama WNI Siti Aisyah, Huong menjadi terdakwa pembunuhan Kim Jong-nam, saudara seayah Pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Warga Vietnam Doan Thi Huong (30 tahun) yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan saudara seayah pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-un, Kim Jong-nam akan bebas pada 3 Mei mendatang. Pengadilan Malaysia belakangan memberi dakwaan alternatif dengan vonis hukuman yang lebih ringan kepadanya.

Dilansir di Straits Times, Jumat (26/4), Huong akan dibebaskan dari Penjara Perempuan Kajang pada pukul 09.00 waktu setempat. Huong dijatuhi hukuman penjara 3,4 tahun oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam.

Dia berhak atas remisi sepertiga atas hukuman penjara yang diperintahkan untuk dijalankan sejak tanggal penangkapannya. Huong akan naik pesawat kembali ke negara asalnya pada hari yang sama.

Baca juga: Vietnam Minta Malaysia Bebaskan Huong Seperti Halnya Aisyah

Menurut pengacaranya, Datuk Naran Singh, ia akan naik penerbangan malam dengan Vietnam Airlines. Huong dihukum setelah mengaku bersalah atas dakwaan baru sesuai Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan cedera oleh senjata atau alat berbahaya.

Menurut tuduhan alternatif, dia dan empat orang yang masih buron menyebabkan Kim Jong-nam terluka karena zat berbahaya yang dikenal sebagai agen saraf VX. Huong sebelumnya dikenai hukuman mati berdasarkan Bagian 302 KUHP. Warga Indonesia Siti Aisyah yang juga ditangkap bersama Huong telah bebas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement