REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Uni Eropa mengecam keputusan Israel menggusur dan menghancurkan puluhan bangunan milik warga Palestina di Yerusalem Timur. Langkah Israel dinilai merusak prospek perdamaian di kawasan tersebut.
“Misi Uni Eropa di Yerusalem dan Ramalllah mencatat dengan keprihatinan besar pembongkaran oleh otoritas Israel atas properti Palestina di daerah Wadi Yasul di lingkungan Silwan di Yerusalem Timur pada 17 April 2019,” kata Uni Eropa dalam sebuah pernyataan pada Jumat (26/4), dilaporkan laman the Times of Israel.
Uni Eropa pun mengingatkan agar Israel menghentikan proyek pembangunan permukiman di Yerusalem Timur. “Kebijakan pembangunan dan perluasan permukiman, termasuk di Yerusalem Timur, adalah ilegal berdasarkan hukum internasional, dan kelanjutannya merusak kelangsungan solusi dua negara serta prospek perdamaian permanen,” ujarnya.
Puluhan bangunan milik warga Palestina yang dihancurkan Israel dianggap sebagai bangunan ilegal alias tak memiliki izin. Dua pekan lalu, Mahkamah Agung Israel mengizinkan pembongkaran 60 bangunan, termasuk gudang dan toko, di Yerusalem Timur. Namun, tak ada keterangan apakah rumah pribadi warga Palestina juga turut dibongkar.
Palestina diketahui mendambakan Yerusalem Timur sebagai ibu kota bagi negara masa depannya. Namun, impian itu kian pudar karena Israel terus melakukan pembangunan permukiman Yahudi di daerah tersebut.
Israel, yang telah mengklaim Yerusalem sebagai ibu kotanya, pernah bersumpah tak akan membagi dua kota suci itu. Hal itu pula yang menjadi ganjalan terbesar bagi perdamaian dan solusi dua negara Israel-Palestina.