REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Presiden Iran Hassan Rouhani menandatangani satu rancangan peraturan menjadi hukum yang menyatakan semua personel pasukan AS di Timur Tengah sebagai teroris dan Pemerintah AS sebagai penaja terorisme.
Undang-undang itu menetapkan label 'teroris' kepada US Central Command (Centcom) dan semua pasukannya. Semua bentuk bantuan militer dan nonmiliter kepada Centcom yang dapat merugikan Pasukan Pengawal Revolusi Iran (IRGC) akan dianggap sebagai aksi terorisme. Undang-undang itu juga menuntut pemerintah Iran melakukan aksi menentang pemerintahan-pemerintahan yang secara formal mendukung AS. Beberapa pemerintahan yang diketahui menunjukkan dukungannya kepada pemerintahan Trump adalah Arab Saudi, Bahrain, dan Israel.
Rancangan peraturan yang disahkan pekan lalu oleh Parlemen Iran adalah pembalasan terhadap keputusan Presiden AS Donald Trump. Trump menyatakan pasukan elite Iran, Garda Revolusi sebagai organisasi teroris asing.
Rouhani menginstruksikan dinas intelijen, Kementerian Urusan Luar Negeri, Angkatan Bersenjata, dan Dewan Keamanan Tertinggi Nasional Iran melaksanakan hukum itu. Rouhani mengecam keputusan Amerika Serikat (AS) memasukkan Garda Revolusi Iran ke dalam daftar organisasi teroris asing. Menurut dia, AS memang menyimpan dendam terhadap Garda Revolusi, terutama saat revolusi Iran pecah pada 1979.
Rouhani mengatakan, sejak terjadinya revolusi pada 1979, Garda Revolusi telah menjadi pelindung rakyat Iran. Mereka juga telah mengorbankan diri menjaga muruah revolusi. “Tapi hari ini Amerika yang menyimpan dendam terhadap Garda Revolusi, mendaftarhitamkan Garda,” ujarnya saat berpidato melalui televisi pemerintah awal bulan ini.