REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemukim Yahudi saat fajar menebang lebih dari 150 pohon zaitun yang sedang berbuah milik warga Desa Burqa, di sebelah timur Ramallah di Tepi Barat Sungai Yordan, Rabu (1/5). Beberapa sumber lokal menegaskan banyak pemukim dari suatu permukiman tidak sah yang berdekatan, di bawah perlindungan ketat militer Israel, merobohkan dan menghancurkan pohon zaitun milik warga Desa Burqa.
Ibrahim Kan'an, seorang petani lokal yang pohon zaitunnya dihancurkan, mengatakan pemukim Yahudi berusaha menyerang dia saat ia sedang menggarap lahannya dua hari sebelumnya. Kekerasan oleh pemukim Yahudi terhadap orang Palestina dan harta mereka rutin terjadi di Tepi Barat. Pelakunya jarang dihukum oleh penguasa Israel.
Kekerasan tersebut antara lain meliputi pembakaran harta dan masjid, pelemparan batu, penebangan tanaman dan pohon zaitun, dan serangan terhadap rumah yang rentan.
Antara 500 ribu-600 ribu orang Yahudi tinggal di permukiman khusus buat orang Yahudi di seluruh wilayah pendudukan Al-Quds (Yerusalem) Timur dan Tepi Barat. Tindakan itu pelanggaran terhadap hukum internasional.
Semua permukiman di seluruh Tepi Barat tidak sah berdasarkan hukum internasional, terutama pasal 49 Konvensi Jenewa Keempat. Pasal itu menetapkan kekuatan pendudukan tak boleh mendeportasi atau memindahkan bagian penduduk sipilnya sendiri ke dalam wilayah yang didudukinya.