Selasa 07 May 2019 20:29 WIB

Jubir AK Party: Pemilu Ulang Bukan untuk Kepentingan Partai

Pemilu lokal Turki akan diadakan ulang pada 23 Juni 2019.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Pendukung AK Party yang dipimpin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di luar markas partai di Istanbul, Senin (1/4). Partai Erdogan unggul di pemilihan lokal.
Foto: AP Photo/Emrah Gurel
Pendukung AK Party yang dipimpin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan di luar markas partai di Istanbul, Senin (1/4). Partai Erdogan unggul di pemilihan lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Juru bicara Justice and Development Party (AK Party), Omer Celik mengatakan, pemungutan suara ulang pemilihan wali kota Istanbul tidak ditujukan melindungi kepentingan partai mana pun. Berbicara pada konferensi pers di markas partai, Celik mengatakan, Dewan Pemilihan Umum (YSK) melakukan pemungutan suara ulang karena ditemukan beberapa penyimpangan dalam pemilihan umum sebelumnya.

"Masalah ini bukan tentang melindungi kepentingan Partai AK atau pihak lain," kata Celik dilansir Anadolu Agency, Selasa (7/5).

Baca Juga

Celik menambahkan, Presiden Tayyip Erdogan menyambut baik keputusan YSK untuk melakukan pemungutan suara ulang. Namun, keputusan YSK ini dikritik oleh oposisi Republican People's Party (CHP) yang secara tipis memenangkan pemilihan wali kota Istanbul dalam pemungutan suara pada 31 Maret lalu. Kemenangan CHP tersebut dibatalkan oleh YSK karena diduga ada kecurangan.

Berbicara dalam sebuah acara di Istanbul, Ekrem Imamoglu dari CHP mengatakan, dirinya akan bertemu dengan pemimpin dan eksekutif partai untuk mengambil sikap serta keputusan. Dalam sebuah pidato yang disiarkan di media sosial, Imamoglu mengutuk YSK dan menuding mereka telah dipengaruhi partai berkuasa.

"Kami tidak akan pernah kompromi pada prinsip-prinsip kami. Negara ini dipenuhi 82 juta patriot yang akan berjuang sampai saat terakhir untuk demokrasi," ujar Imamoglu dilansir BBC.

Sebelumnya, YSK mengumumkan pemilihan umum di Istanbul akan diadakan pada 23 Juni 2019. Anggota dewan menerima keberatan AK Party terhadap hasil pemungutan suara pada 31 Maret lalu. Berdasarkan voting, tujuh suara mendukung pemilihan ulang sedangkan empat lainnya menentang.

YSK menyatakan, keputusan pemungutan suara ulang dilakukan karena beberapa anggota komite pemungutan suara yang bertugas bukan pegawai negeri sipil sebagaimana yang diharuskan oleh hukum. Ketua YSK, Sadi Guven mengatakan berdasarkan hasil hitung cepat pada Senin (1/4), kandidat wali kota Istanbul dari oposisi Ekrem Imamoglu unggul dengan perolehan suara 4.159.650.

Sementara itu, kandidat dari AKP sekaligus mantan perdana menteri Turki Binali Yildirim hanya mendapat suara sebanyak 4.131.761, selisih 28 ribu suara. Menurut Guven, masih ada 84 kotak suara yang masih harus dihitung. Namun, baik Imamoglu dan Yildirim sama-sama telah mengklaim kemenangan sejak Senin pagi.

Pemilihan wali kota yang berlangsung di Turki pada 31 Maret, dipandang sebagai referendum tentang kepemimpinan Erdogan di tengah penurunan ekonomi yang tajam. Meskipun aliansi yang dipimpin Partai AK Party memenangkan 51 persen suara secara nasional, CHP mengklaim kemenangan di ibu kota Ankara, Izmir, dan di Istanbul di mana Erdogan pernah menjadi wali kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement