Ahad 12 May 2019 23:41 WIB

Pengadilan Mesir Vonis Mati Dua Terdakwa Serangan Gereja

Delapan terdakwa lain divonis penjara tiga tahun hingga seumur hidup.

Lokasi Gereja Koptik Mesir yang menjadi sasaran pengeboman.
Foto: AP
Lokasi Gereja Koptik Mesir yang menjadi sasaran pengeboman.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir, Ahad (12/5) memvonis mati dua pria dan menjatuhi hukuman tiga tahun hingga seumur hidup penjara kepada delapan orang lainnya terkait serangan gereja dan sebuah toko milik orang Kristen di Kairo. Dalam insiden tersebut sebanyak 10 orang tewas.

Seorang pria bersenjata pada Desember 2017 memberondong peluru ke arah umat Kristen di sebuah toko di pinggiran Helwan, Kairo Selatan, dan menewaskan dua orang, sebelum menembaki pintu masuk Gereja Mar Mina di dekatnya, tempat ia membunuh tujuh pemeluk agama Kristen dan seorang polisi. Pengadilan keamanan darurat memvonis mati tersangka utama, yang mendekam di penjara dan satu tersangka lain yang masih buron.

Dua terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup. Empat orang divonis empat tahun penjara dan dua lainnya tiga tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka dibebaskan dan dua tersangka lagi masih buron.

Pihak berwenang menuturkan pria yang dilengkapi senjata itu mengalami luka akibat serangan, yang diklaim oleh ISIS. Umat Kristen Koptik Mesir, yang merupakan 10 persen dari seluruh penduduk Mesir, menjadi sasaran gerilyawan garis keras dalam beberapa tahun belakangan.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement