Senin 13 May 2019 06:24 WIB

Ingin Bunuh Trump, Pria Ini Terancam Penjara 140 Tahun

Gary Gravelle terancama penjara 140 tahun karena berupaya membunuh Presiden Trump

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump
Foto: AP Photo/Susan Walsh
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON DC-- Pria asal Connecticut, Amerika Serikat, Gary Gravelle (51 tahun) terancam hukuman 140 tahun penjara atas upaya pembunuhan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Dikutip dari Reuters, hukuman 140 tahun tersebut akan diterima Gravelle jika ia dinyatakan bersalah di 16 dakwaan terhadap dirinya.

Gravelle didakwa setelah jaksa menyatakan bahwa dirinya bersalah lantaran mengupayakan pembunuhan terhadap Presiden Trump, dan mengirimkan orang lain untuk melakukan ancaman bom serta mengirim bubuk putih mencurigakan. Bukan kali ini saja, sebelumnya Gravelle juga sempat mengancam Presiden Trump pada September 2018 lalu dengan cara yang hampir sama yaitu mengirimkan sebuah amplop berisi bubuk putih dan pesan bernada ancaman.

Baca Juga

Selain itu, dia juga pernah mengirimkan ancaman serupa ke tempat ibadah serta ke organisasi kulit berwarna. Gravelle juga mengirimkan email dan panggilan telepon yang mengancam akan meledakan bom di Vermont, Washington, dan di berbagai lokasi di Conecticut, termasuk fasilitas kesehatan dan gedung pemerintah.

Jaksa Agung Amerika Serikat John Durham mengatakan bahwa sebelumnya Gravelle pernah dijatuhi hukuman pada 2013 lalu lantaran mengirimkan komunikasi yang bersifat ancaman dan telah dinyatakan bebas di bawah pengawasan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement