REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Perusahaan media sosial raksasa Facebook dikabarkan membuat kesepakatan dengan pemerintah Amerika Serikat karena melanggar kebijakan dan praktik privasi pengguna. Pada Selasa (14/5), sumber kantor berita Reuters mengatakan Facebook dapat diawasi selama 20 tahun.
Kesepakatan ini akan menyelesaikan penyelidikan sebelumnya. Mencari tahu apakah Facebook melanggar pakta persetujuan yang serupa pada 2011.
Ada prediksi kesepakatan ini akan segera terjadi setelah Facebook membayar denda tiga miliar dolar AS yang diperkirakan sebesar tiga sampai lima miliar dolar AS. Tapi dua sumber Reuters mengatakan tidak akan ada kesepakatan apa-apa pada pekan ini.
Salah satu sumber mengatakan pengumuman yang penyelesaian pembayaran kepada Komisi Perdagangan Federal (FTA) dapat berjalan selama satu bulan lamanya. Beberapa anggota legislatif AS mengkritik aspek-aspek potensi kesepakatan antara FTC dengan Facebook.
Perjanjian ini akan mengawasi kebijakan dan praktik yang akan meningkatkan pengawasan terhadap dewan direksi Facebook. Perjanjian ini juga meminta perusahaan itu untuk lebih agresif lagi dalam menertibakan aplikasi pihak ketiga.
Dalam suratnya kepada FTC, Senator Richard Blumentahl dari Demokrat dan John Hawley dari Partai Republik mengatakan denda sebesar lima miliar dolar AS masih terlalu rendah. Menurut mereka, sejumlah petinggi perusahaan tersebut termasuk Mark Zuckerberg juga harus turut terutamanya.
Dalam penyelisaian persoalan 2011, Facebook dengan FTC mengharuskan perusahaan teknologi itu memberikan laporan tentang privasi pengguna. FTC sedang menyelidiki tuduhan Facebook membagikan informasi tidak pantas kepada publik.
Saat ini, Facebook diincar dari berbagai arah. Mulai dari kandidat presiden Senator Elizabeth Warrner dan mantan pendiri Facebook Chris Hughes mendesak pemerintah memaksa Facebook menjual Instagram yang mereka buat pada 2000.