Jumat 17 May 2019 04:05 WIB

Inggris akan Segera Terbitkan Undang-Undang Brexit

Inggris akan memperkenalkan undang-undang kesepakatan Brexit ke parlemen.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Bendera Uni Eropa dan bendera Inggris yang ditinggalkan demonstran pro-Brexit di Parliament Square di London, 29 Maret 2019.
Foto: AP Photo/Matt Dunham
Bendera Uni Eropa dan bendera Inggris yang ditinggalkan demonstran pro-Brexit di Parliament Square di London, 29 Maret 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Ketua House of Commons Andrea Leadsom mengatakan pemerintah Inggris akan segera memperkenalkan Undang-undang Kesepakatan Penarikan Brexit ke parlemen. Hal itu dilakukan agar anggota parlemen memiliki waktu yang cukup untuk menelitinya. 

"Undang-undang itu akan segara mungkin diperkenalkan untuk memberikan rekan-rekan kesempatan mempertimbangkan ketentuan di dalamnya," kata Leadsom kepada parlemen, Kamis (16/5). 

Pemerintah mengatakan parlemen akan menggelar debat pertama dan melakukan pemungutan suara undang-undang tersebut mulai 3 Juni. Namun, undang-undang itu baru dapat dipublikasikan pada pekan selanjutnya. Undang-undang Brexit itu menerapkan kesepakatan Perdana Menteri Theresa May.  

Sebelumnya, diberitakan pada bulan depan May akan segera meluncurkan upaya terbaru agar parlemen menyetujui kesepakatannya dengan Uni Eropa. Dengan perbandingan suara 52-48 persen rakyat Inggris sudah menyatakan ingin keluar dari Uni Eropa pada referendum 2016 lalu.

Tapi sampai saat ini politisi-politisi Inggris belum menyepakati kapan, bagaimana dan apakah Brexit benar-benar dilakukan atau tidak. Rencana awalnya  Brexit akan dilakukan pada 29 Maret. 

Tapi May tidak berhasil mendapat dukungan dari parlemen. Tiga parlemen Inggris menolak kesepakatan May yang dikenal Kesepakatan Penarikan. Kini Brexit dijadwalkan dilakukan pada 31 Oktober. 

Dalam perubahan taktik ini juru bicara May mengatakan perdana menteri akan mendorong Undang-undang Kesepakatan Penarikan yang dimulai pada 3 Juni, sebelum para anggota parlemen liburan musim panas. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement