REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO--Pihak berwenang membebaskan reporter Aljazirah Mahmoud Hussein yang ditahan selama 29 bulan. Putrinya, Az-Zahra mengkonfirmasi kebebasan Hussein di media sosial Facebook.
Middle East Monitor, Kamis (24/5), melaporkan Hussein dibebaskan 'dengan syarat' tidak diizinkan meninggalkan rumahnya kecuali untuk mengunjungi kantor polisi di waktu-waktu tertentu. Hussein juga dilarang untuk mengakses daerah-daerah tertentu.
Pada 25 Desember 2016 pihak keamanan Mesir menahan Hussein ketika ia sedang pulang ke Kairo. Mereka juga menangkap dua saudara laki-laki dan menyerbu rumahya. Anggota Badan Keamanan Nasional Mesir menangkap saudara-saudara Hussein di lokasi yang tidak diketahui sebelum membawa mereka ke Kejaksaan Tinggi Keamanan Negara.
Jaksa mendakwa Hussein dengan sejumlah pasal. Ia dituduh menghasut perlawanan ke negara Mesir, menyebabkan kekacauan di publik, merusak kedamaian publik, menyiarakan gambar yang menghasut melawan Mesir dan mempublikasikan berita palsu.
Pada tahun lalu tim PBB menyebut penahanan Hussein sebagai tindak kesewenang-wenangan. Tim PBB itu juga menyatakan penahanan tersebut telah melanggar hukum internasional.
"Penahanan Hussein adalah tindakan politis yang berhungan kaitannya dengan Aljazirah, dan penahanan ini menjadi kampanye pemerintah Mesir mengincar Aljazirah karena aktivitas media ini di Mesir," kata tim PBB tersebut.