Jumat 24 May 2019 11:45 WIB

Theresa May Diperkirakan Umumkan Mundur Hari Ini

May berada di bawah tekanan untuk mundur setelah rencana Brexitnya ditolak.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Perdana Menteri Inggris Theresa May keluar dari 10 Downing Street di London, 22 Mei 2019.
Foto: AP Photo/Kirsty Wigglesworth
Perdana Menteri Inggris Theresa May keluar dari 10 Downing Street di London, 22 Mei 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Menteri kabinet senior mengatakan kepada BBC, Perdana Menteri Inggris Theresa May diperkirakan akan mengumumkan pengunduran dirinya, Jumat (24/5) pagi waktu setempat.

Sumber menyatakan mereka mengharapkan May memberi tenggat waktu bagi penggantinya. Pada 10 Juni mendatang kemungkinan akan menjadi awal pemilu.

Baca Juga

May dijadwalkan bertemu ketua parlemen pada Jumat. Dia berada di bawah tekanan untuk mengundurkan diri setelah serangan balik oleh anggota parlemennya sendiri terhadap rencana Brexit terbarunya.

Sejak Januari, parlemen menolak kesepakatan penarikan dari Brexit (WAB) yang dinegosiasikan May dengan Uni Eropa (UE) tiga kali. Kemudian, usaha baru-baru ini untuk menemukan upaya kesepakatan dengan Partai Buruh juga gagal.

May telah merencanakan untuk menerbitkan RUU kesepakatan penarikan pada Jumat. Undang-undang yang diperlukan untuk membawa perjanjian ke dalam hukum Inggris, ini dianggap sebagai satu kesempatan terakhir untuk Brexit.

Namun, usulannya termasuk pengaturan serikat pabean dan tawaran untuk memberikan suara kepada anggota parlemen untuk mengadakan referendum lain, membuat pendukung partai konservatif di Inggris marah. Partai Buruh juga menyatakan itu sebagai pengulangan dan mereka tidak akan mendukung rencana tersebut.

Andrea Leadsom mundur sebagai pemimpin House of Commons pada Rabu malam. Ia mengatakan dia tidak lagi percaya pendekatan pemerintah akan memberikan hasil referendum.

Pada Kamis, May bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Sajid Javid dan Menteri Luar Negeri Jeremy Hunt di Downing Street. Mereka telah menyatakan keprihatinan mereka tentang RUU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement