Senin 27 May 2019 01:20 WIB

Terlibat Islamic State, Irak Hukum Mati 3 Warga Prancis

Ketiganya memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan itu.

Rep: Febryan. A/ Red: Israr Itah
Para militan ISIS (ilustrasi).
Foto: AP
Para militan ISIS (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Tiga warga negara Prancis dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Irak. Ketiganya terbukti bersalah lantaran bergabung dengan kelompok militan Islamic State (IS).

Seperti dilansir BBC News, Ahad (26/5), ketiga orang itu adalah Kevin Gonot (32), Leonard Lopez (32) dan Salim Machou (42). Ketiganya memiliki waktu selama 30 hari untuk mengajukan banding atas putusan itu. 

Baca Juga

Mereka bertiga tersangka perdana dari Prancis yang divonis hukuman mati. Presiden Perancis Emmanuel Macron menolak untuk memberikan respons atas putusan sidang pada Ahad (26/5) waktu setempat itu. 

Media sempat menanyakan persoalan ini kepada Macron pada Februari lalu. Ketika itu ia mengatakan, itu adalah persoalan dalam negeri Irak sebagai negara berdaulat. 

Meski demikian, sejumlah kelompok pemerhati Hak Asasi Manusia (HAM) mengkritik dengan keras keputusan pengadilan tersebut. Para aktivis HAM tersebut menilai pengadilan kerap kali memakai bukti tidak langsung dalam persidangan. 

Selain itu, menurut penggiat HAM, Pengadilan Irak juga sering kali meminta keterangan tersangka dengan memberikan tekanan. 

Terdakwa Gonot tertangkap pada Desember 2017 lalu bersama ibu, istri dan saudara tirinya. Ia sebelumnya datang ke Suriah dengan melewati Turki untuk bergabung dengan cabang Al-Qaeda yakni Front al-Nusra. Setelah itu barulah ia berjanji setia dengan IS.

Begitupun Lopez. Ia datang ke Suriah dengan sang istri dengan memasuki wilayah Irak Utara terlebih dahulu. Adapun Machow merupakan bagian dari jariang IS di Eropa yang merencanakan penyerangan di Paris, Prancis dan Brussel, Belgia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement