REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pihak berwenang Mesir kembali meluncurkan penyelidikan dan menangkap jurnalis Aljazirah yang dibebaskan pengadilan pekan lalu. Mahmoud Hussein sebenarnya sudah dibebaskan pada Sabtu (25/5) lalu.
Namun, pada Ahad (26/4) keluarga Hussein mengatakan ia dibawa ke Kantor Polisi Giza untuk dibebaskan dari Penjara Tora. Saat ia melapor ke kantor polisi, Jaksa Keamanan Negara kembali menanyainya tentang kasus terbaru.
Hussein akhirnya kembali ditahan setelah pengadilan memerintahkan pembebasannya pada 21 Mei. Sebelumnya, Hussein ditahan selama 2,5 tahun. Keluarganya tidak memberitahu atas tuduhan apa Hussein ditangkap dan hanya mengumumkan laki-laki itu kembali masuk penjara.
"Setelah menghabiskan satu malam di kantor polisi, keluarga terkejut mengetahui Mahmoud kembali dibawa ke kantor kejaksaan untuk keamanan negara," kata keluarga Hussein seperti dikutip dari Aljazirah, Rabu (29/5).
Pada Ahad lalu, keluarganya menunggu Hussein dibebaskan dari kantor polisi karena mereka diberitahu kunjungannya ke kantor kejaksaan hanya bagian dari formalitas. Tapi ia justru dimasukkan lagi ke Penjara Tora.
Jurnalis tersebut sudah ditahan sejak 2016. Tidak ada dakwaan resmi terhadapnya. Hussein juga tidak dibawa ke pengadilan. Hussein yang berwarga negara Mesir bekerja untuk Aljazirah yang bermarkas di Qatar.
Pada 20 Desember 2016 ia ditahan ketika mengunjungi keluarganya di Mesir. Ia dituduh menyiarkan dan menyebarkan berita palsu yang dapat memicu kerusuhan.
Direktur eksekutif Arabic Network for Human Rights Information Gamal Eid mengatakan berdasarkan undang-undang Mesir dibawah perintah pengadilannya harusnya Hussein dibebaskan dalam 24 jam. "Ini keputusan akhir pengadilan tapi masalahnya pasukan keamanan menunda pembebasan ketika mereka tidak suka dengan orang yang dibebaskan," kata Eid pekan lalu.