REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Otoritas Palestina mengecam keras keputusan Moldova memindahkan kedutaan besarnya untuk Israel ke Yerusalem. Ia menegaskan hal itu melanggar resolusi PBB.
"Keputusan itu merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, legitimasi internasional, dan resolusi PBB," kata Kementerian Luar Negeri Palestina dalam sebuah pernyataan pada Rabu (12/6), dilaporkan Anadolu Agency.
Palestina menilai Perdana Menteri Moldova Pavel Filip memperdagangkan posisi negaranya untuk Amerika Serikat (AS) dan Israel. Dalam hal ini, Filip dinilai sedang mengambil keuntungan dari ketidakpastian politik di negaranya untuk mendapatkan dukungan dari Washington dan Tel Aviv.
Moldova merupakan negara Eropa pertama yang memutuskan memindahkan kedutaan besarnya untuk Israel ke Yerusalem. Langkah itu diambil di tengah krisis politik yang membekap negara tersebut.
"Kami berada dalam situasi untuk segera mengadopsi keputusan ini dengan mempertimbangkan ketidakstabilan dan ketidakpastian politik di negara ini, tapi juga perkembangan politik terbaru. Salah satu partai politik terus mengambil alih kekuasaan secara ilegal," kata pemerintahan Pavel Filip pada Selasa (11/6). (Kamran Dikarma)