Ahad 16 Jun 2019 19:19 WIB

Istri Benjamin Netanyahu Pesan Katering Pakai Uang Negara

Sara menggunakan uang negara lebih dari 100 ribu dolar AS untuk membeli makanan.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Gita Amanda
PM Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya Sara.
Foto: telegraph
PM Israel Benjamin Netanyahu dan istrinya Sara.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Istri Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Sara Netanyahu menjalani sidang pada Ahad (16/6), atas tindak pidana penyalahgunaan dana negara untuk memesan makanan. Sara didakwa tuduhan penipuan yang dikurangi menjadi pelanggaran yang lebih ringan, dengan membayar ganti rugi kepada negara sebesar 12,5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dan denda 2,7 ribu dolar AS.

Menurut dakwaan, Sara bersama dengan seorang pegawai pemerintah menggunakan uang negara sebesar lebih dari 100 ribu dolar AS untuk membeli makanan dari restoran. Hal ini telah melanggar peraturan, karena negara telah menyediakan juru masak tersendiri.

Baca Juga

Ketika tiba di pengadilan, Sara tampak tersenyum lebar. Dalam persidangan seorang hakim meratifikasi perjanjian pembelaan dan menghukumnya atas tuduhan tindak kriminal karena secara sengaja menggunakan uang negara untuk keperluan pribadi.

"Apakah Anda mengerti apa yang Anda akui?" tanya hakim kepada Sara dalam persidangan

"Iya, saya mengerti," ujar Sara menjawab pertanyaan hakim.

Pegawai pemerintah yang didakwa bersama Sara juga terkena tuntutan yang sama, dan denda sebesar 2,7 ribu dolar AS. Diketahui, Sara kerap membuat ulah dan menjadi berita utama di sejumlah media. Juru bicara keluarga telah mendeklarasikan bahwa Sara memiliki reputasi yang tidak bagus atas ulah yang dilakukannya pada masa lalu.

Tiga tahun lalu, pengadilan tenaga kerja mendapati bahwa Sara telah menghina dan mengamuk kepada staf rumah tangga negara. Ketika itu, pengadilan menyerahkan sekitar 40 ribu dolar AS kepada mantan kepala kediaman perdana menteri dalam gugatan sipil terhadap pemerintah atas tuduhan perlakuan buruk, dan janji-janji penguasa yang belum dipenuhi.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement