Selasa 18 Jun 2019 16:21 WIB

Quebec Kanada Larang Penggunaan Simbol Agama di Ruang Publik

Quebec melarang pegawai sektor publik menggunakan simbol agama selama jam kerja.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
(Ilustrasi) bendera Kanada
Foto: wikipedia.org
(Ilustrasi) bendera Kanada

REPUBLIKA.CO.ID, QUEBEC -- Provinsi Quebec, Kanada telah mengeluarkan undang-undang kontroversial yang melarang pegawai di sektor publik menggunakan atribut simbol agama selama jam kerja. Aturan itu memicu protes dari para aktivis kebebasan sipil dan kelompok Muslim.

Undang-undang yang telah lama ditunggu tersebut yakni Bill 21, telah disahkan oleh 73 suara banding 35 suara di Quebec pada Ahad (16/6) lalu. Undang-undang itu berpengaruh terhadap pekerja publik di sejumlah sektor termasuk guru, hakim, dan petugas kepolisian. Namun, untuk sementara, aturan tersebut tidak berlaku bagi pegawai pemerintah dan pelayanan sipil.

Baca Juga

Apabila pekerja di sektor publik melanggar aturan tersebut, maka akan dikenakan tindakan disiplin. Media setempat melaporkan, guru yang dipekerjakan maupun mendapatkan promosi setelah tanggal 28 Maret tidak akan diizinkan untuk memakai atribut simbol agama ketika mengajar. 

Dilaporkan Aljazirah, Selasa (18/6), Pemerintah Quebec selama bertahun-tahun telah membatasi pegawai negeri sipil untuk mengenakan atribut simbol agama tertentu. Hal itu sebagai bentuk untuk memperkuat masyarakat sekuler di daerah tersebut. 

Menteri Imigrasi Quebec, Simon Jolin Barrette berpendapat, Quebec memiliki kebebasan untuk memutuskan bahwa bentuk sekularisme berlaku di wilayahnya dan lembaga pemerintahannya. Langkah pemerintah Quebec tersebut bertentangan dengan Presiden Kanada Justin Trudeau yang mengedepankan kebebasan beragama. 

Aktivis kebebasan sipil dan kelompok Muslim menentang undang-undang tersebut, karena dapat memicu ketakutan politik. Direktur Eksekutif Dewan Nasional Muslim Kanada, Mustafa Farooq menyatakan, pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap aturan larangan penggunaan simbol agama di sektor publik. 

"Kami akan mengajukan tantangan terhadap hukum. Menurut saya, Bill 21 adalah undang-undang yang akan membahayakan masyarakat di Quebec," ujar Farooq.

Farooq mengatakan, kelompok Muslim akan berupaya untuk mengajukan undang-undang tersebut ke pengadilan. Selain itu, Asosiasi Muslim Kanada juga mengecam undang-undang larangan penggunaan simbol agama di sektor publik. Menurut mereka, Muslim akan menjadi sasaran ketidakadilan dan meningkatkan Islamofobia di Quebec. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement