Selasa 18 Jun 2019 17:06 WIB

Selandia Baru Jatuhi Hukuman Bagi Penyebar Video Penembakan

Penyebar video penembakan Christchurch dihukum penjara 21 bulan.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Penyebar video penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Philip Neville Arps divonis 21 bulan penjara, Selasa (18/6).
Foto: John Kirk-Anderson/Pool via AP
Penyebar video penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru, Philip Neville Arps divonis 21 bulan penjara, Selasa (18/6).

REPUBLIKA.CO.ID, CHRISTCHURH — Pengadilan Christchurch, Selandia Baru menjatuhkan hukuman 21 bulan penjara terhadap seorang pria bernama Philip Neville atas perannya menyebarkan video penembakan di dua masjid di kota tersebut pada 15 Maret lalu, Selasa (18/6). Ia telah mengaku bersalah atas dua tuduhan yang diberikan kepadanya dalam persidangan. 

Pria yang dipanggil Arps diketahui mengirim salinan rekaman yang disiarkan langsung oleh pelaku penembakan melalui jejaring sosial Facebook kepada setidaknya 30 orang. Menurut laporan CNN, hal itu dilakukan hanya beberapa saat setelah insiden berlangsung. 

Baca Juga

Tidak lama setelah penembakan terjadi, New Zealand's Office of Film and Literature mengklasifikan video itu sebagai hal yang tidak pantas. Itu dinilai sebagai sebuah pelanggaran bagi mereka yang memilikinya serta membagikannya. 

Di bawah hukum Selandia Baru, mendistribusikan materi yang tidak pantas kepada orang lain dapat diancam dengan hukuman penjara hingga 14 tahun. Hakim yang memimpin persidangan, Stephen O’Driscoll mengatakan Arps diminta memberi komentar terhadap video yang ia sebarkan. 

“Pelanggaran yang Anda lakukan adalah mendorong pembunuhan massal tersebut yang didasarkan kebencian agaman dan rasial,” ujar O’Driscoll saat membacakan dakwaan terhadap Arps dilansir CNN, Selasa (18/6). 

Hakim O’Driscoll juga mengatakan bahwa Arps nampaknya tidak memiliki pendirian yang kuat. Pria berusia 44 tahun itu juga dinilai tak menyesali perbuatannya yang dianggap merugikan komunitas Muslim di Negeri Kiwi tersebut. 

Sementara itu, pengacara Arps, Anselm Williams mengatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding atas putusan hakim. Pihaknya menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berlebihan dan tak sesuai dengan pelanggaran yang terjadi. Belum ada tanggal kapan sidang banding dilakukan.

Arps memiliki perusahaan isolasi bernama Beneficial Insulation, yang menggunakan logo Nazi. Logo tersebut diketahui juga terdapat dalam dokumen daring yang diterbitkan oleh pelaku penembakan dua masjid di Christchurch.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement