Kamis 20 Jun 2019 18:48 WIB

Kanada Jadi Negara G-20 Pertama Larang Jual Sirip Hiu

Undang-undang pelarangan ekspor-impor sirip hiu juga amanatkan menambah populasi hiu

Red: Nur Aini
Sirip ikan hiu
Foto: STRAITS TIMES
Sirip ikan hiu

REPUBLIKA.CO.ID, TORONTO -- Kanada menjadi negara G-20 pertama yang mengesahkan undang-undang pelarangan ekspor-impor sirip hiu, yang juga mencakup keharusan untuk membangun kembali populasi ikan itu.

Undang-undang Perikanan yang baru disahkan pada Selasa malam (19/6) waktu setempat, dipuji di kalangan kelompok konservasi dan lingkungan sebagai kemenangan bagi pelestarian habitat ikan sekaligus populasi hiu.

Baca Juga

"Tidak diragukan lagi bahwa undang-undang yang baru ini berpotensi mengubah bagaimana kita mengelola lautan Kanada," kata Josh Laughren,direktur eksekutif Oceana Kanada, salah satu kelompok konservasi swasta.

Ia menambahkan Kanada merupakan importir sirip hiu terbesar di luar Asia. Menurut Badan Statistik Kanada, 148.241 kg sirip hiu diimpor pada 2018, dengan total nilai 3,2 juta dolar Kanada (2,4 juta dolar AS). Sirip hiu kerap dijadikan sup, hidangan mewah yang disajikan secara tradisional dalam resepsi pernikahan dan jamuan Cina.

Laporan pemerintah Kanada pada 2018 menyebutkan selama 2017, sebanyak 35 persen persediaan ikan utama dalam kondisi sehat, dengan 14 persen di zona waspada dan 10 persen kondisinya kritis. Angka tersebut mewakili jumlah terendah persediaan ikan sehat sejak 2011.

Senator Kanada Michael MacDonald, yang pertama kali mengajukan larangan sirip hiu pada 2017 mengatakan, "Ini baru satu langkah awal, bukan akhir, tetapi ini yang penting sekaligus mengirim pesan kepada dunia bahwa praktik ini salah dan harus dihentikan, serta Kanada tidak akan lagi berpartisipasi dalam impor sirip ini."

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement