REPUBLIKA.CO.ID, LONDON— Pengadilan memutuskan pada Kamis (20/6) bahwa pemerintah Inggris telah bertindak tidak sah secara hukum dengan mengizinkan ekspor senjata ke Arab Saudi yang mungkin digunakan dalam konflik Yaman.
"Pengadilan Banding telah menyimpulkan bahwa proses pengambilan keputusan oleh pemerintah adalah salah menurut hukum," kata hakim ketika membacakan keputusan.
Hakim menambahkan bahwa pemerintah Inggris telah membuat kajian tak berkesimpulan terkait kemungkinan koalisi yang dipimpin Arab Saudi melakukan pelanggaran atas hukum kemanusiaan internasional selama konflik Yaman.
"Keputusan pengadilan hari ini tidak berarti bahwa lisensi ekspor senjata ke Arab Saudi harus segera ditangguhkan," ujar hakim.
"Namun, berarti bahwa pemerintah Inggris harus mempertimbangkan kembali masalah ini, dengan melakukan kajian yang diperlukan tentang hal yang telah lalu tersebut, memberikan ruang pada fakta jika hal itu, dalam beberapa kasus, tidak akan mungkin mencapai kesimpulan," lanjut dia.
Kasus itu diajukan ke pengadilan oleh organisasi yang menentang perdagangan senjata, Campaign Against the Arms Trade, untuk melawan pemerintah Inggris.