Jumat 21 Jun 2019 08:37 WIB

Pengadilan Banding AS Kabulkan Aturan Aborsi Trump

Larangan aborsi berlaku di klinik atau fasilitas medis yang didanai pemerintah AS.

Rep: Puti Almas/ Red: Ani Nursalikah
Presiden AS Donald Trump.
Foto: AP Photo/Andrew Harnik
Presiden AS Donald Trump.

REPUBLIKA.CO.ID, SAN FRANCISCO -- Pengadilan banding Amerika Serikat (AS) memutuskan pemerintahan Donald Trump dapat meneruskan kebijakan yang melarang perempuan melakukan aborsi, Kamis (20/6). Kebijakan itu berlaku secara khusus di sejumlah klinik atau fasilitas medis yang didanai pemerintah federal.

Dilansir di Xinhua, Kamis (20/6), putusan ini dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Ninth U.S. Circuit Court of Appeals di San Fransisco. Pemerintah AS bisa melarang mereka yang hendak melakukan aborsi dengan alasan metode keluarga berencana.

Baca Juga

Pemerintah AS pertama kali meluncurkan larangan aborsi tersebut pada Februari 2019. Dalam ketentuan tersebut, perubahan besar-besaran dalam program keluarga berencana nasional AS yang dikenal sebagai Title X dilakukan.

Lebih dari 20 negara bagian AS dan kelompok HAM sipil menentang larangan tersebut. Kelompok hak asasi manusia dari Kalifornia, Oregon, dan Washington juga menyuarakan protes atas kebijakan tentang aborsi tersebut.

Larangan ini juga membuat penyedia layanan kesehatan yang didanai pemerintah federal tak dapat memberi saran kepada pasien tentang lokasi dimana mereka seharusnya melakukan aborsi. Selain itu, aturan ini mengharuskan klinik menyingkirkan properti yang terkait dengan operasi aborsi.

Para hakim pengadilan mengatakan aturan yang digagas pemerintahan Trump tersebut sebagai sebuah interpretasi yang masuk akal karena dukungan dari masyarakat umum. Mereka juga sepakat pemerintah federal dapat berhasil memastikan uang pembayar pajak tidak digunakan untuk mendanai atau mensubsidi aborsi.

Sebelumnya, Pemerintah AS mengajukan banding atas tentangan aturan tersebut, yang diajukan di pengadilan distrik lokal di Kalifornia dan banyak negara bagian lain. Salah satu yang menjadi pengkritik aturan tersebut secara tegas adalah Jaksa Agung Washington Bob Ferguson.

Merespons putusan tersebut, organisasi nonprofit Planned Parenthood menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang menghancurkan. "Ini pukulan bagi empat juta pasien yang ingin mengatur kelahiran, pasien kanker, dan kepentingan lain dalam Title X," ujar lembaga tersebut di Twitter.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement