Sabtu 22 Jun 2019 00:13 WIB

Kasus Tewasnya 71 Migran, Pelaku Dipenjara Seumur Hidup

Pada 2015, jasad 71 migran ditemukan berjejal di dalam truk di Austria.

Sejumlah imigran berjalan kaki setelah menyeberang ke Serbia dari Babska, Kroasia. Negara Balkan terjebak dengan populasi imigran yang melonjak setelah Hongaria menutup perbatasannya dan Slovenia membatasi masuknya imigran.
Foto: Reuters
Sejumlah imigran berjalan kaki setelah menyeberang ke Serbia dari Babska, Kroasia. Negara Balkan terjebak dengan populasi imigran yang melonjak setelah Hongaria menutup perbatasannya dan Slovenia membatasi masuknya imigran.

REPUBLIKA.CO.ID, SZEGED -- Sebanyak empat pelaku perdagangan manusia diputuskan mendapat hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan Hungaria, Kamis (20/6). Pengadilan memutuskan mereja bersalah atas kematian 71 migran yang jasadnya ditemukan membusuk dan berjejal di dalam truk buangan di jalan tol Austria pada Agustus 2015.

Dalam putusan akhir, hakim persidangan Erik Mezolaki menyatakan tiga pelaku tidak akan mendapatkan kesempatan pengurangan hukuman. Sedangkan satu pelaku lain akan dihukum setidaknya 30 tahun penjara.

Baca Juga

Pemimpin pelaku, orang Afghanistan dan tiga kaki tangannya, orang Bulgaria, dinyatakan bersalah atas pembantaian karena menolak menghentikan truk pendingin yang membawa korban. Pelaku juga menolak membuka pintunya agar ada udara masuk meskipun para korban telah memohon.

Menurut hakim pada persidangan tahun lalu, para korban yang menyadari mereka dalam bahaya sesak napas kemudian memukul-mukul pintu truk dan berteriak-teriak untuk mendapatkan perhatian para pelaku. Kematian 71 korban yang yang terdiri dari 59 laki-laki, delapan perempuan, serta empat anak-anak dari Suriah, Irak, dan Afghanistan menggemparkan Eropa yang saat itu tengah berjuang mengatasi arus masuk para migran.

Kasus tersebut merupakan yang terburuk di sepanjang rute Balkan. Di rute Balkan, ratusan ribu migran melaluinya untuk mengungsi akibat perang dan kemiskinan di Timur Tengah, Afrika, dan Asia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement