Senin 01 Jul 2019 15:32 WIB

Demonstrasi di Gedung Legislatif Hong Kong Ricuh

Peserta demonstrasi dan polisi terlibat bentrokan di gedung legislatif Hong Kong.

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa mengenakan masker ketika mereka berusaha memblokir jalan menuju lokasi peringatan kembalinya Hong Kong ke China di Hong Kong, Senin (1/7).
Foto: AP Photo/Kin Cheung
Pengunjuk rasa mengenakan masker ketika mereka berusaha memblokir jalan menuju lokasi peringatan kembalinya Hong Kong ke China di Hong Kong, Senin (1/7).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Para pengunjuk rasa menyerbu gedung legislatif Hong Kong di hari peringatan diserahkannya Hong Kong ke China. Menggunakan troli dan tiang besi, mereka menghancurkan kaca jendela untuk mengungkapkan amarah mereka atas rencana undang-undang ekstradiksi. 

Sekitar 100 polisi anti huru-hara mengenakan helm dan membawa pentungan berdiri di depan kaca jendela yang hancur. Sekelompok kecil pengunjuk rasa menghantam jendela dalam unjuk rasa peringatan hari penyerahan Hong Kong tahun 1997. 

Baca Juga

Ketegangan antara pengunjuk rasa dengan polisi meningkat saat polisi mengangkat sebuah spanduk warna merah. Spanduk itu memperingatkan demonstran untuk berhenti atau polisi akan menggunakan kekerasan. 

Polisi sempat berlari ke arah pengunjuk rasa, memukuli beberapa orang dengan pentungan mereka. Polisi juga menggunakan semprotan lada untuk membubarkan pengunjuk rasa yang berkumpul di dekat tempat para pejabat bersiap mengadakan peringatan hari penyerahan Hong Kong ke China. 

"Dalam beberapa tahun terakhir, rakyat mulai lebih aktif, karena mereka sadar cara damai tidak berguna," kata salah satu pengunjuk rasa yang bernama Chen, Senin (1/7).  

Dalam tiga pekan terakhir jutaan warga Hong Kong turun ke jalan, mengungkapkan amarah mereka terhadap pemimpin kota yang didukung Beijing Carrie Lam. Unjuk rasa tersebut menjadi tantangan terbesar Presiden China Xi Jinping di Hong Kong sejak ia mulai menjabat pada 2012 lalu. 

Penentang rancang undang-undang yang kini ditangguhkan itu khawatir legislasi tersebut mengancam supremasi hukum di kota mereka. Para pengunjuk rasa juga menuntut Lam untuk mundur dari jabatannya. Undang-undang ekstradiksi akan mengizinkan seorang tersangka untuk diadili di China. 

Hong Kong diserahkan kembali ke China dengan rumusan 'satu negara, dua sistem' yang membuat warga Hong Kong memiliki kebebasan yang tidak dapat dinikmati di China, termasuk kebebasan untuk berunjuk rasa dan independensi peradilan.

Beijing membantah mengintervensi Hong Kong. Tapi banyak warga kota itu melihat undang-undang ekstradiksi sebagai langkah China untuk mengkontrol kota mereka. 

Polisi menyemprotkan bubuk merica untuk membubarkan beberapa pengunjuk rasa. Sebagian besar para siswa mengenakan baju warna hitam, topi merah, membawa payung dan menutupi wajah mereka dengan masker. Beberapa di antara mereka menempelkan kertas film disekitar lengan untuk melindungi kulit dari tembakan gas air mata.  

Ribuan orang mulai berkumpul di Victoria Park dalam unjuk rasa memperingati penyerahan Hong Kong ke China. Menurut penyelenggara demontrasi ini akan menarik banyak orang karena digelar ditengah kemarahan atas rancangan undang-undang ekstradiksi. 

Pengunjuk rasa kembali melumpuhkan sebagai besar jalan-jalan pusat keuangan Asia tersebut. Memblokir jalan dengan penghalang besi dan papan kayu. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement