REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Pemerintah Cina mengecam aksi kekerasan yang dilakukan para demonstran di Hong Kong. Ia secara tegas memberikan dukungan terhadap kepemimpinan Carrie Lam untuk menangani kasus tersebut sesuai hukum.
“Serangan kekerasan adalah tindakan ilegal serius yang menginjak-injak supremasi hukum dan membahayakan tatanan sosial. Kami mengutuknya dengan keras,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Cina Geng Shuang pada Selasa (2/7).
Geng pun kembali menyatakan penolakan intervensi negara asing dalam krisis Hong Kong. Ia menyebut apa yang saat ini sedang terjadi di wilayah tersebut murni urusan negaranya. Oleh sebab itu, pihak asing tak boleh mengirim sinyal menyesatkan atau mengambil setiap tindakan yang salah.
Pernyataan Geng persis seperti editorial yang diterbitkan surat kabar Partai Komunis Cina, Global Times. Dalam editorial itu, ia menyebut para demonstran yang memaksa masuk ke gedung Dewan Legislatif Hong Kong pada Senin lalu memperlihatkan kesombongan dan tidak memedulikan aturan hukum. “Mereka tidak mengindahkan hukum Hong Kong, tidak diragukan lagi membangkitkan kemarahan dan kesedihan semua orang di kota Hong Kong,” kata Global Times.
Tokoh oposisi veteran di Hong Kong, Joshua Wong, mengatakan aksi penerobosan ke gedung Dewan Legislatif telah menuai kritik dari beberapa sektor di pusat keuangan Asia. Namun dia menilai, partisipasi massa dalam demonstrasi yang telah berlangsung selama beberapa pekan menunjukkan ada gelombang dukungan, yakni menuntut pertanggung jawaban lebih banyak dari kepemimpinan Carrie Lam.
“Saya mengerti orang-orang di Hong Kong dan di seluruh dunia mungkin tidak 100 persen setuju atau tidak setuju dengan semua perilaku pengunjuk rasa. Tapi semua permintaan telah diabaikan. Jadi apakah ada jalan keluar?” ujar Wong.
Menurut dia, Lam memang tak mampu lagi memimpin Hong Kong dan harus mengundurkan diri. Karena Lam dipilih oleh komite yang disetujui Cina, Wong berpendapat bahwa dia bergantung pada kelanjutan dukungan dari Beijing.
Demonstrasi yang berlanjut di Hong Kong masih menyuarakan penentangan dan penolakan terhadap rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi. RUU tersebut, jika disahkan, akan menjadi landasan hukum bagi otoritas Hong Kong untuk mendeportasi pelaku kejahatan atau kriminalitas ke Cina daratan.
Sejak beberapa pekan terakhir, para aktivis di Hong Kong telah menyuarakan kekhawatirannya terhadap RUU ekstradisi. Terdapat dua hal yang mereka tekankan. Pertama RUU tersebut dianggap sebagai ancaman bagi peraturan hukum Hong Kong yang sangat dihargai independensinya. Kedua, sistem hukum dan peradilan di Cina dinilai cacat karena tak menjamin perlindungan hak asasi manusia (HAM).