Rabu 03 Jul 2019 04:20 WIB

Jepang Utus Pejabat ke AS Bahas Merek Kimono Kim Kardashian

Kim Kardashian akan meluncurkan produk pakaiannya dengan nama baru.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Friska Yolanda
Kimono
Foto: Reuters
Kimono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Jepang akan mengirimkan pejabat pematenan ke Amerika Serikat (AS) untuk membahas merek pakaian dalam milik Kim Kardashian, Kimono. Menteri Perdagangan Jepang, Hiroshige Seko, mengatakan ingin melakukan pemeriksaan yang cermat terkait masalah tersebut.

"Ini telah menjadi masalah besar di media sosial," kata Seko saat konferensi pers reguler di Tokyo, seperti dilansir Reuters, Rabu (3/7).

Baca Juga

Ia mengatakan hal tersebut sembari menambahkan masalah merek dagang berada di bawah yuridiksinya. Menurutnya, kimono dianggap di seluruh dunia sebagai yang berbeda dari budaya Jepang. Bahkan, sambung dia, kimono dikenal sebagai orang Jepang.

Kardashian mengatakan, dia mengumumkan produk Kimono pada bulan Juni lalu dengan niat terbaik. Bintang reality show AS itu juga mengungkapkan, dia menghargai umpan balik yang dia terima setelah itu.

"Merek dan produk saya dibangun dengan inklusivitas dan keragaman. Dan setelah pemikiran dan pertimbangan yang cermat, saya akan meluncurkan merek Solutionwear saya dengan nama baru," tulisnya di Twitter.

Dalam bahasa Jepang, kimono berarti benda yang dikenakan dan mengacu pada jubah ukuran penuh dengan ikat pinggang yang dikenakan untuk acara-acara resmi seperti pernikahan dan pemakaman. Penggunaan kata Kardashian pada pakaian dalam dan pengarsipan untuk merek dagang dinilai mengganggu banyak orang.

“Kimono bukan pakaian dalam! Hentikan pendaftaran merek dagang! Jangan membuat kata kimono menjadi milik Anda!" ujar pengguna Twitter, Ruu, tak lama setelah pengumuman peluncuran dilakukan.

Seko mengatakan, ia mengirim eksekutif paten Jepang ke Kantor Paten dan Merek Dagang AS pada 9 Juli. Perwakilan diutus untuk bertukar pandangan tentang masalah tersebut dengan benar. Ia akan mengikuti situasi dengan cermat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement