Rabu 03 Jul 2019 14:24 WIB

Cara Korea Selatan Lindungi Hewan Peliharaan

Korea Selatan merancang peraturan terkait kesejahteraan hewan.

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Reiny Dwinanda
Kucing peliharaan.
Foto: Antara/Nyoman Hendra Wibowo
Kucing peliharaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian Korea Selatan sedang menyusun rencana induk peraturan lima tahunan untuk meningkatkan kesejahteraan hewan di negara itu. Peraturan itu akan mengatur hukuman yang lebih berat bagi para tersangka eksploitasi dan kekerasan hewan.

Dilansir kantor berita Yonhap, Rabu (3/7), aturan itu rencananya akan rampung pada bulan Desember dan diterapkan pada 2020-2024. Dalam aturan itu pemerintah juga akan merevisi peraturan terkait hewan di berbagai bidang mulai dari memelihara hewan peliharaan hingga melakukan tes hewan.

Baca Juga

Menurut Departemen Pertanian, Pangan dan Urusan Pedesaan Korea Selatan, pemerintah akan mendefinisikan kembali ruang lingkup tindakan yang dapat dianggap sebagai kekejaman terhadap hewan. Saat aturan nantinya diaplikasikan, tindakan meninggalkan hewan peliharaan akan dianggap sebagai tindakan kasar dan pelanggar akan menghadapi hukuman yang berat.

Setiap penganiayaan yang menyebabkan kematian hewan dapat dihukum dengan hukuman penjara tiga tahun atau denda 30 juta won (25.638 dolar AS). Plafon saat ini yang hanya 20 juta won.

"Pelaku penyiksaan terhadap binatang juga bisa dilarang memiliki hewan peliharaan di masa depan," kata salah satu pejabat pemerintah.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan untuk mewajibkan semua para penjual hewan mendaftarkan hewan sebelum melakukan penjualan. Peternakan juga akan diminta untuk menyediakan kondisi lingkungan yang lebih baik untuk hewan dalam hal ukuran kandang dan jumlah karyawan.

Rencana induk ini akan menetapkan standar dan peraturan untuk industri terkait yang sedang berkembang, seperti penyedia layanan kremasi dan pengasuh hewan peliharaan. Pemerintah juga akan menyiapkan pedoman untuk mengatasi hewan-hewan yang tersesat, termasuk membuat tempat berlindung untuk hewan peliharaan jika terjadi bencana.

Langkah-langkah lain termasuk membuat aturan yang mewajibkan laboratorium penelitian untuk melacak hewan uji. DI samping itu, Korea Selatan juga akan menerapkan peraturan yang lebih ketat jika ingin menggunakan hewan untuk eksperimen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement