REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA – Pengadilan Bangladesh telah menjatuhkan hukuman mati kepada sembilan aktivis oposisi yang terlibat dalam aksi penyerangan pemimpin politik Sheikh Hasina pada 1994, Rabu (3/7). Saat ini, Hasina diketahui menjabat sebagai perdana menteri Bangladesh.
Dalam putusannya, Pengadilan Distrik Paban juga menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada 13 orang lainnya atas kasus yang diajukan di bawah Undang-Undang Bahan Peledak tahun 1908. Vonis tersebut dikecam partai oposisi utama, Bangladesh Nationalist Party (BNP).
BNP menyebut, semua terpidana tersebut adalah pemimpin dan aktivis partai serta badan-badan terkaitnya. Sekretaris Jenderal BNP Fakhrul Islam Alamgir menyebut vonis yang dijatuhkan pengadilan kejam dan telah didikte. Ia menuding hukuman yang dijatuhkan kepada rekan-rekannya bermotivasi politik. “Putusan itu adalah bagian dari kebijakan pemerintah untuk melenyapkan BNP menggunakan pengadilan,” ujarnya, dikutip laman Aljazirah.
Pada 23 September 1994, Sheikh Hasina diserang saat tengah berada di kereta api. Kejadian itu berlangsung di Stasiun Kereta Pakshi. Kala itu para pelaku melepaskan tembakan dan melemparkan bom ke gerbong-gerbong.
Peristiwa tersebut menyebabkan banyak orang terluka. Kendati demikian, Sheikh Hasina berhasil selamat dan tak mengalami luka apa pun. Setidaknya telah terjadi 19 upaya atau percobaan pembunuhan terhadap Hasina, putri tertua dari pendiri Bangladesh, Sheikh Mujibur Rahman. Ayah Hasina dibunuh secara brutal bersama beberapa anggota keluarga lainnya saat terjadi kudeta militer pada 1975.
Pada Desember tahun lalu, Hasina memenangkan masa jabatan keempatnya sebagai perdana menteri. Meskipun dianggap luar biasa, namun tak sedikit yang mencemaskan Hasina akan berubah menjadi pemimpin otoriter. Namun, saat diambil sumpahnya di parlemen, dia menyatakan akan membuka diri dan menerima kritik dari oposisi.