Sabtu 06 Jul 2019 01:08 WIB

Aktivis Sayap Kanan Inggris Divonis Bersalah Hina Pengadian

Robinson terbukti merekam gambar terdakwa dalam persidangan.

Rep: Lintar Satria/ Red: Andi Nur Aminah
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Hakim memutuskan aktivis sayap-kanan Inggris Tommy Robinson telah menghina pengadilan. Robinson terbukti merekam gambar terdakwa dalam persidangan dan mengunggah rekamannya ke media sosial.

Perbuatannya tersebut melanggar pembatasan dalam kasus yang sedang disidangkan. Robinson seorang pendiri English Defense League (EDL) yang menggelar unjuk rasa dengan kekerasan atas protes mereka terhadap Islam.

Baca Juga

Laki-laki berusia 36 tahun itu sempat dipenjara karena merekam di gedung persidangan di Leeds, utara Inggris dari luar. Karena itu ia dapat merekam terdakwa kasus eksploitasi perempuan muda di saat juri masih mempertimbangkan putusan mereka.

Robinson mengajukan banding dan menang. Akhirnya dibebaskan dari penjara. Tapi Pengadilan Banding memutuskan banding ulang dan Jaksa Agung Inggris Geoffrey Cox memutuskan untuk mulai memproses kasusnya.

"Mengunggah materi ke online yang melanggar peraturan atau menciptakan risiko dalam proses hukum adalah persoalan yang sangat serius dan hal ini tercermin dalam keputusan pengadilan hari ini," kata Cox dalam pernyataanya, Kamis (5/7).

"Saya akan mendesak semua orang untuk berpikir dengan hati-hati apakah unggahan media sosial mereka dapat dianggap menghina pengadilan," tambahnya.

Jadwal vonis Robinson yang didakwa dengan nama aslinya yakni Stephen Yaxley-Lennon akan segera diumumkan. Hukuman maksimal menghina pengadilan adalah dua tahun penjara. 

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement