Sabtu 06 Jul 2019 03:25 WIB

Tunisia Larang Penggunaan Niqab di Ruang Publik

Perdana Menteri Tunisia Youssef Chahed sudah menandatangani pelarangan tersebut.

Rep: Lintar Satria/ Red: Andi Nur Aminah
Seorang perempuan menggunakan cadar berbelanja di supermarket (ilustrasi)
Foto: Andrew Kelly/Reuters
Seorang perempuan menggunakan cadar berbelanja di supermarket (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TUNIS -- Tunisia melarang penggunaan penutup wajah atau niqab di gedung milik pemerintah. Pelarangan atas alasan keamanan ini mengakhiri kebijakan yang bebaskan orang menggunakan kain penutup.

Perdana Menteri Tunisia Youssef Chahed sudah menandatangani pelarangan tersebut. Larangan ini meminta para menteri, gubenur dan pejabat kepala pemerintahan untuk tidak membiarkan orang dengan penutup wajah masuk ruang publik.

Baca Juga

"Mengambil sikap yang dibutuhkan untuk menghentikan semua orang yang menutup wajah mereka masuk ke dalam ruang-ruang publik," tulis perintah tersebut, Jumat (6/7).

Disebutkan langkah pelarangan ini dibutuhkan untuk 'menjaga keamanan publik serta menciptakan pemerintahan yang lancar. 'Niqab' yang menutupi wajah dilarang selama pemerintahan Zainal Abidin bin Ali yang digulingkan pada tahun 2011. Setelah Zainal Abidin bin Ali digulingkan Tunisia melonggarkan larangan tersebut. Namun diberlakukan kembali secara perlahan-lahan.

Terutama di tengah semakin meningkatnya kekhawatiran atas serangan teror. Termasuk dua serangan bom bunuh diri pekan lalu.

Dua orang pelaku penyerangan bom bunuh diri melakukan aksinya secara terpisah di ibu kota Tunisia. Pemerintah mengatakan dua serangan tersebut menewaskan seorang polisi dan melukai beberapa orang lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement