Sabtu 06 Jul 2019 17:53 WIB

Empat WNI Ditahan di Makau

Empat WNI ini ditahan atas berbagai kasus tindak kejahatan berbeda.

Penjara
Penjara

REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebanyak empat warga negara Indonesia (WNI) sampai saat ini masih ditahan di Makau. Empat WNI ini ditahan atas berbagai kasus tindak kejahatan berbeda.

"Walapun status mereka narapidana, sebagai WNI mereka tetap berhak mendapat perhatian dan bantuan dari KJRI. Saat ini yang penting teman-teman bisa menunjukkan kelakuan yang baik dan menaati segala aturan yang berlaku agar bisa mendapat keringanan hukuman dari otoritas Makau," kata Pelaksana Konsul Jenderal RI di Hong Kong Mandala S Purba kepada Antara di Beijing, Sabtu (6/7).

Baca Juga

Tim KJRI Hong Kong berhasil membesuk keempat WNI yang sedang menjalani hukuman di penjara Makau itu di sela-sela pertemuan dengan tim Konsulat Filipina di Makau, Jumat (5/7/2019). Kepada terpidana WNI, Mandala berpesan agar menjalani masa hukuman dengan mengambil pelajaran dari kasus yang mereka hadapi.

Sementara itu dalam pertemuan di Konsulat Filipina di Makau selama kurang lebih satu jam, tim KJRI membahas berbagai isu terkini di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan warga. "Kami saling bertukar informasi dan pengalaman tentang berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Makau, mengingat Filipina yang memiliki konsulat sendiri di Makau tentunya memiliki banyak pengalaman yang bisa kami pelajari," kata Mandala.

Beberapa isu yang dibicarakan antara lain mengenai upah pekerja rumah tangga, upaya mengasuransikan para pekerja migran, dan rencana pemerintah Makau melarang konversi visa kunjungan atau turis menjadi visa kerja. "Hal-hal yang kami dapatkan dari diskusi ini akan menjadi bahan dalam menyusun strategi dan kebijakan perlindungan WNI di Makau," ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 5.000 bekerja di wilayah administrasi khusus yang berbatasan dengan Zhuhai, Provinsi Guangdong, China, itu. Separuh dari mereka bekerja di sektor rumah tangga. Namun perlindungan KJRI belum dapat terlaksana optimal karena belum adanya keharusan bagi majikan dan agen penyalur tenaga kerja untuk mendaftarkan para pekerja migran Indonesia ke KJRI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement