Senin 08 Jul 2019 14:18 WIB

Jepang Desak Iran Taati Perjanjian Nuklir 2015

Jepang prihatin dengan keputusan Iran yang meningkatkan pengayaan uranium.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Nur Aini
Pabrik pengayaan uranium, di Qom, Iran
Pabrik pengayaan uranium, di Qom, Iran

REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN -- Wakil Kepala Sekretaris Kabinet Jepang, Yasutoshi Nishimura menyatakan, Jepang sangat memperhatikan dengan seksama soal perkembangan kesepakatan nuklir dan meningkatnya ketegangan di Timur Tengah. Jepang pun prihatin atas keputusan Iran yang meningkatkan pengayaan uranium di atas batasnya sesuai perjanjian nuklir 2015.

Nishimura mengatakan, Jepang mendesak Iran untuk segera kembali pada komitmennya berdasarkan perjanjian dan menghindari langkah lebih lanjut yang akan merusak perjanjian nuklir itu. 

Baca Juga

Dilansir dari laman Washington Post, Senin (8/7), Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe mengunjungi Iran untuk melakukan pembicaraan terkait kesepakatan nuklir dengan para pemimpin Iran. Namun, kunjungan tersebut tidak banyak membantu mengurangi ketegangan.

Di sisi lain, Presiden AS Donald Trump mengeluarkan peringatan kepada Iran setelah pengumuman bahwa Iran telah meningkatkan pengayaan uraniumnya di atas batas yang ditentukan oleh perjanjian nuklir yang ditandatangani Teheran dengan kekuatan dunia pada 2015.

"Iran sebaiknya berhati-hati," kata Trump tanpa menyebutkan apa saja langkah yang akan diambil. Bagi Trump, Iran telah melakukan banyak hal buruk.

Inggris memperingatkan Iran untuk segera menghentikan dan membalikkan semua kegiatan terkait nuklir yang melanggar perjanjian nuklir 2015. Kementerian Luar Negeri Inggris menyampaikan peringatan ini setelah pengumuman Teheran bahwa mereka akan melanggar batas pengayaan uranium 3,67 persen yang ditetapkan di perjanjian.

"Sementara Inggris tetap berkomitmen penuh untuk kesepakatan itu, Iran harus segera menghentikan dan membalikkan semua kegiatan yang tidak konsisten dengan kewajibannya," demikian pernyataan kementerian.

Inggris sedang berkoordinasi dengan negara-negara lain yang merupakan bagian dari perjanjian itu mengenai langkah-langkah selanjutnya berdasarkan ketentuan perjanjian, termasuk komisi bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement