Rabu 10 Jul 2019 05:15 WIB

Berniat Baik Menyumbangkan Buku di Australia Malah Kena Denda Jutaan Rupiah

Dan Alessio dikenai denda Rp 3,2 juta karena menyumbangkan buku ke sebuah toko amal.

Red:
abc news
abc news

Niat baik bisa juga merugikan Anda bila dilakukan tidak sesuai peraturan. Itulah yang terjadi di kota Melbourne yang menimpa seorang lansia, Dan Alessio, yang berusia 78 tahun.

Dia dikenai denda $AUD 322 (sekitar Rp 3,2 juta) karena menyumbangkan buku ke sebuah toko amal. Toko amal atau charity shop banyak bertebaran di sudut-sudut kota di Australia dimana kita bisa membeli barang-barang bekas yang masih bagus, dengan harga yang sangat murah.

Toko-toko yang biasanya dikelola oleh lembaga amal ini mendapatkan barang-barang hasil sumbangan dari warga yang sudah tidak menggunakan barang-barang mereka. Namun beberapa toko amal menerapkan aturan bahwa mereka hanya menerima barang sumbangan pada saat tokonya buka saja.

Aturan tersebut diperkuat oleh Dewan Kota Praja setempat yang mengeluarkan aturan bahwa barang-barang yang ditaruh di tempat tertentu misalnya di depan toko amal akan dianggap sebagai perbuatan mengotori kota. Itulah yang menyebabkan Alessio dijatuhi denda jutaan rupiah.

Tanggal 6 Maret lalu Don Alessio membawa sejumlah buku untuk disumbangkan ke toko amal Salvos di kawasan Fairfield. Dia menaruh buku-buku tersebut di depan toko sebelum toko ini buka.

Atas tindakan tersebut, Dewan Kota Praja Fairfield kemudian melacak identitas Alessio karena menemukan rekaman nomor polisi yang dikendarai kakek berusia 78 tahun tersebut. Padahal, Alessio mengatakan dia tidak mengetahui adanya aturan tersebut dan benar-benar berniat menyumbangkan buku-buku yang diharapkan bisa dijual kembali.

Sekarang denda yang harus dibayarnya, membuatnya berubah pikiran untuk mau menyumbangkan barang-barangnya lagi untuk toko amal. "Saya tidak akan mau lagi menyumbang. Kalau saya tahu akibatnya akan begini, buku-buku tersebut sudah saya buang ke tempat sampah," kata Alessio.

Berita denda yang diterima Alessio ini menjadi pemberitaan di Australia. Dia antara lain diwawancara oleh program The Project di Channel 10. Kisahnya juga dimuat oleh situs internasional termasuk Daily Mail di Inggris.

Ketika ditanya apakah dia mengetahui adanya aturan yang melarang pemberian sumbangan di luar jam buka toko, Alessio mengatakan dia mengetahui hal tersebut. Namun, dia tidak menyadari bahwa CCTV di toko tersebut dihubungkan dengan Kantor Dewan Kota Praja (Council).

"Kalau saya tahu hal itu, saya tidak akan meninggalkan buku-buku tersebut di sana, karena saya tahu kita tidak pernah akan menang kalau berurusan dengan Council," katanya.

Setelah kejadian ini Alessio mengatakan kepada Channel 10 bahwa dia sudah membayar denda yang dikenakan terhadapnya. "Ya, sudah saya bayar, karena saya tidak mau tak bisa tidur nyenyak memikirkan hal ini."

"Istri saya pernah bekerja di toko amal ini dan saya tahu, buku-buku ini bisa dijual dan toko mendapatkan keuntungan. Itulah niat saya," kata Alessio.

Peraturan larangan pemberian sumbangan di luar jam toko amal diberlakukan karena terutama di akhir pekan kadang barang-barang sumbangan tersebut berserakan di depan toko. Juga toko amal mengeluh bahwa barang-barang itu kadang sudah diobrak-obrik oleh gelandangan yang mencari bahan-bahan yang masih bagus. Karenanya, toko tersebut harus mengeluarkan dana tambahan untuk mengurusi barang-barang sumbangan tersebut.

Oleh karenanya mereka hanya menerima sumbangan di saat toko buka. Sehingga, barang sumbangan bisa langsung diambil dan disimpan sebelum dijual kembali.

Simak berita-berita ABC Indonesia lainnya di sini

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement