Selasa 09 Jul 2019 16:59 WIB

PBB Kecam Pelanggaran HAM di Jammu dan Kashmir

Badan PBB melaporkan terdapat pelanggaran HAM di Jammu dan Kashmir.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Penduduk Muslim Kashmir menghadiri prosesi pemakaman yang dibunuh oleh militan Zahoor Ahmad Thoker di Sirnoo di Pulwama, Kashmir, 15 Desember 2018. Tiga militan dan satu tentara Angkatan Darat India tewas dalam tembak-menembak bersama tujuh warga sipil selama bentrokan itu.
Foto: EPA-EFE/FAROOQ KHAN
Penduduk Muslim Kashmir menghadiri prosesi pemakaman yang dibunuh oleh militan Zahoor Ahmad Thoker di Sirnoo di Pulwama, Kashmir, 15 Desember 2018. Tiga militan dan satu tentara Angkatan Darat India tewas dalam tembak-menembak bersama tujuh warga sipil selama bentrokan itu.

REPUBLIKA.CO.ID, SRINAGAR -- Badan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menerbitkan laporan yang mengecam India dan Pakistan atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Jammu dan Kashmir. Laporan yang disampaikan oleh Kantor Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) mengatakan, jumlah korban sipil di wilayah tersebut selama periode Mei hingga April 2018, diyakini sebagai yang tertinggi dalam lebih dari satu dekade.

Laporan itu juga menyerukan Kementerian Dalam Negeri India untuk menerbitkan angka korban yang lebih rendah, mengutip 37 warga sipil, 238 militan dan 86 personel pasukan yang tewas dalam 11 bulan hingga 2 Desember 2018. Laporan tersebut, menindaklanjuti laporan sebelumnya dari Juni 2018, terkait kurangnya akuntabilitas pemerintah India untuk pelanggaran hak asasi manusia oleh tentaranya di wilayah tersebut.

Baca Juga

"Undang-Undang Kekuatan Khusus Angkatan Bersenjata 1990 (AFSPA) tetap menjadi hambatan utama bagi akuntabilitas. Bagian 7 AFSPA melarang penuntutan personel pasukan keamanan kecuali jika Pemerintah India memberikan izin sebelumnya atau 'sanksi' untuk menuntut," tulis laporan tersebut, dilansir Anadolu Agency, Selasa (9/7).

Tidak ada informasi tentang status lima investigasi yang diluncurkan ke dalam eksekusi di luar proses hukum pada 2016. Negara bagian India, Jammu dan Kashmir, tidak melakukan investigasi atas pembunuhan warga sipil pada 2017, dan tidak ada penuntutan yang dilaporkan.

"Sekitar 160 warga sipil terbunuh pada 2018, yang diyakini sebagai jumlah tertinggi dalam lebih dari satu dekade. Tahun lalu juga mencatat jumlah korban paling banyak terkait konflik sejak 2008 dengan 586 orang tewas, termasuk 267 anggota kelompok bersenjata dan 159 personel pasukan keamanan," kata laporan itu.

Laporan itu juga mengkritik pelanggaran hak asasi manusia oleh kelompok-kelompok militan di kawasan tersebut. Hal ini mengajukan pertanyaan tentang perekrutan tentara anak-anak, dengan pakaian militan, dan membunuh pekerja partai politik.

"Dua kelompok bersenjata telah dituduh merekrut dan mengerahkan tentara anak-anak di Kashmir, dan kelompok-kelompok bersenjata dilaporkan bertanggung jawab atas serangan terhadap orang-orang yang berafiliasi atau terkait dengan organisasi politik di Jammu dan Kashmir, termasuk pembunuhan setidaknya enam pekerja partai politik dan separatis pemimpin," kata laporan itu.

Pemerintah India telah menolak laporan itu, dan akan mengajukan protes keras pada OHCHR. Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Raveesh Kumar mengatakan, laporan OHCHR hanya sebuah narasi palsu yang dimotivasi oleh situasi di Jammu dan Kashmir.

"Laporan OHCHR hanyalah kelanjutan dari narasi palsu dan termotivasi sebelumnya mengenai situasi di negara bagian India, Jammu dan Kashmir. Pernyataannya adalah pelanggaran kedaulatan dan integritas wilayah India dan mengabaikan isu inti terorisme lintas-batas," ujar Kumar.

Laporan itu juga mengecam Islamabad karena tidak mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki situasi hak asasi manusia di Azad Kashmir. Diketahui, wilayah Azad Kashmir dan Gilgit-Baltistan memperkenalkan perubahan konstitusional. Laporan tersebut menyatakan, mereka gagal menangani unsur-unsur utama dalam pemenuhan hak asasi manusia bagi warga yang tinggal di wilayah tersebut.

Selain itu, pihak berwenang di Gilgit-Baltistan juga gagal untuk mengubah ketentuan dalam aturan tata kelola wilayah yang membatasi hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, berkumpul dan berserikat. Menurut badan PBB, beberapa proyek besar telah diusulkan di Gilgit-Baltistan di bawah Koridor Ekonomi China-Pakistan bernilai multi-miliar dolar (CPEC).

Laporan tersebut juga menyatakan keprihatinan masyarakat lokal tidak mengendalikan sumber daya alam di Azad Kashmir dan Gilgit-Baltistan. Pengendalian sumber daya alam justru dilakukan oleh agen federal Pakistan.

"OHCHR telah menerima informasi yang kredibel tentang penghilangan paksa orang-orang dari Kashmir yang dikelola Pakistan termasuk mereka yang ditahan secara rahasia dan mereka yang nasib dan keberadaannya tetap tidak diketahui," kata laporan itu.

Mayoritas penduduk Jammu dan Kashmir merupakan Muslim. Kedua wilayah ini diklaim secara penuh oleh India dan Pakistan. Keduanya telah berperang sebanyak tiga kali untuk memperebutkan wilayah tersebut, yakni pada 1948, 1965, dan 1971. Selain itu, di gletser Siachen, Kashmir utara, pasukan India dan Pakistan telah bertempur sejak 1984. Kemudian, gencatan senjata diberlakukan pada 2003.

Beberapa kelompok di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan pemerintahan India untuk mendapatkan kemerdekaan atau untuk penyatuan dengan Pakistan. Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan telah tewas dalam konflik di wilayah tersebut sejak 1989.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement