Rabu 10 Jul 2019 08:16 WIB

Saudari Pangeran Salman Didakwa Enam Bulan Penjara

Putri Hassa dari Saudi didakwa melakukan kekerasan terhadap pekerja.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Ani Nursalikah
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman
Foto: AP/Cliff Owen
Putra Mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Jaksa penuntut Prancis mendorong hukuman enam bulan penjara terhadap Putri Arab Saudi, Hassa binti Salman. Putri Hassa diadili secara in absentia dalam kasus yang melibatkan pemukulan terhadap seorang pekerja di apartemen mewahnya di Paris.

Dia juga terlibat dalam penculikan pekerja ahli kelahiran Mesir tersebut yang sedang melakukan perbaikan di kediaman ayahnya di Avenue Foch pada September 2016. Menurut dakwaan yang dilihat oleh Reuters, seorang pekerja bernama Ashraf Eid mengatakan kepada polisi pengawal Putri Hassa mengikat tangannya, meninjunya, dan menendangnya.

Baca Juga

Bahkan, pengawal itu juga memaksa Eid mencium kaki sang putri. Hassa dituding bersekongkol dengan pengawalnya untuk menangkap Eid yang diduga telah mengambil foto kamar yang sedang didekorasi. Hassa juga menuding Eid berencana menjual foto itu.

Dilaporkan The Guardian, Eid mengatakan kepada polisi, ketika dipukuli, Putri Hassa berkata kepadanya, "Anda akan melihat bagaimana cara berbicara dengan seorang putri, bagaimana Anda berbicara dengan keluarga kerajaan."

Sementara, majalah Prancis, Le Point melaporkan, Eid mengklaim Hassa berteriak dan memakinya. "Bunuh dia, dia tidak pantas hidup," ujar Hassa kepada pengawalnya ketika sedang menyiksa Eid.

Dalam kasus ini Jaksa Prancis meminta agar pengawal tersebut menerima hukuman penjara selama delapan bulan. Selain itu, pengawal dan sang putri juga dikenai denda 5.000 euro.

Putri Hassa membantah tuduhan keterlibatan dalam kekerasan bersenjata dan penculikan tersebut. Pengawal Putri Hassa juga membantah melakukan perbuatan tersebut. Surat perintah penangkapan internasional terhadap Hassa dikeluarkan pada November 2017.

Pengacara Putri Hassa, Emmanuel Moyne mengatakan, keberadaan surat perintah penangkapan internasional terhadap Hassa telah mengesampingkan kehadiran kliennya tersebut di persidangan pada Selasa (9/7) lalu. Moyne mengatakan kepada Reuters penyelidikan itu didasarkan pada kepalsuan dan tidak pernah membuat pernyataan dugaan tentang pekerja tersebut.

"Sang putri adalah wanita yang peduli, rendah hati, mudah didekati, dan berbudaya. Hukum Saudi memastikan keamanan sang putri, melarang mengambil gambar sang putri," ujar Moyne.

Sementara, pengawal Putri Hassa berada di bawah penyelidikan resmi atas dugaan kekerasan bersenjata, pencurian dan menahan seseorang atas kehendak mereka. Namun kasus hukumnya ditolak dengan jaminan pada Oktober 2016. Pengawal telah mengajukan kasus terpisah untuk pencemaran nama baik terhadap pekerja. Hingga berita ini diturunkan, Kantor Komunikasi Pemerintah Saudi belum memberikan komentar.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement