Jumat 12 Jul 2019 09:32 WIB

Pemerkosa Turis Jerman di Thailand Dijatuhi Hukuman Mati

Warga Thailand dijatuhi hukuman mati setelah memperkosa dan membunuh turis Jerman.

Rep: Puti Almas/ Red: Nur Aini
Rombongan turis berpose dengan latar Grand Palace di Bangkok, Thailand.
Foto: EPA
Rombongan turis berpose dengan latar Grand Palace di Bangkok, Thailand.

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK — Pria asal Thailand yang menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan turis Jerman, Ronnakorn Romruen resmi dijatuhi hukuman mati pada Rabu (10/7). Ia terbukti bersalah dan telah mengakui perbuatannya. 

Menurut laporan, Romruen menyerang Miriam Beelte, turis asal Jerman saat sedang berada di Koh Si Chang Island pada 7 April lalu. Ketika itu, Beelte sedang melihat-lihat monumen batu bersejarah di lokasi wisata tersebut dengan menggunaan motor sewaan. 

Baca Juga

Romruen yang merupakan seorang pengumpul sampah di lokasi tersebut kemudian memperkosa Beelte dan membunuhnya. Pria berusia 23 tahun itu bahkan menyembunyikan jasad Beelte di dalam semak-semak di daerah lereng bukit yang terpencil.

Menurut Romruen, ia membunuh Beelte karena merasa takut jika perempuan berusia 27 tahun itu akan melaporkan perbuatannya. Ia menggunakan batu sebagai senjata untuk menghabisi nyawa Beelte. 

“Tersangka khawatir dia (Beelte) akan memberi tahu polisi sehingga dia menggunakan batu untuk memukulnya,” ujar juru bicara Kepolisian Krissana Pattanacharoen dilansir The Epoch Times, Jumat (12/7). 

Setelah menyembunyikan Beelte, Romruen terlihat berjalan dengan pakaian berlumuran darah. Dari sana, seorang turis melaporkan hal mencurigakan tersebut. 

Bersamaan dengan itu, tubuh Beelte ditemukan oleh penduduk setempat. Romruen yang telah ditangkap mengaku melakukan pemerkosaan dan pembunuhan karena berada di bawah pengaruh obat-obatan. 

Pengadilan Thailand memutuskan bahwa Romruen bersalah atas sejumlah tindak pidana. Ia akan dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang pemerkosaan, pembunuhan disertai maksud menyembunyikan kejahatan, narkotika, serta mengemudi dalam keadaan mabuk. 

”Ronnakorn Romruen bersalah atas pemerkosaan, pembunuhan serta menyembunyikan kejahatan, penggunaan narkoba, dan mengemudi dalam keadaan mabuk,” ujar putusan pengadilan di Provinis Chonburi tersebut. 

Meski Romruen mengakui kejahatannya dan membuat sejumlah dakwaan dapat diringankan, namun hakim menilai seluruh tindak pidana yang ia lakukan sangat berat. Karena itu, ia dinilai layak mendapat hukuman mati, meski dapat mengajukan banding atas putusan tersebut dalam tenggat waktu satu bulan. 

Keluarga Romruen mengatakan menerima hukuman mati yang dijatuhkan untuknya. Sang ibu bernama Nongluck Phosang bahkan meminta maaf yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Beelte. 

“Saya sangat meminta maaf kepada keluarga gadis itu atas nama putra saya. Saya tidak pernah berpikir bahwa dia bisa melakukan hal seperti ini. Dia pantas mendapatkan hukuman yang sah secara hukum dan saya bersedia menerima keputusan hakim,” ujar Phosang. 

Menurut Phosang, selama ini putranya adalah orang yang pendiam. Romruen juga suka menyendiri di rumah dan menonton televisi, serta mendengarkan musik. 

“Saya tidak tinggal bersamanya, jadi tidak banyak lagi yang saya ketahui apa saja yang biasa dia lakukan, yang saya tahu dia bekerja di atas kapal dan mengumpulkan sampah di pantai,” kata Phosang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement