Jumat 12 Jul 2019 16:25 WIB

Pengadilan Jerman Putus Keluarga Anggota ISIS Direpatriasi

Istri anggota ISIS menuntut Kemenlu Jerman karena menolak membantunya pulang.

Rep: Lintar Satria/ Red: Ani Nursalikah
Kamp pengungsian Al-Hol di Hassakeh, Suriah yang menampung keluarga anggota militan ISIS.
Foto: Reuters
Kamp pengungsian Al-Hol di Hassakeh, Suriah yang menampung keluarga anggota militan ISIS.

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman memutuskan pemerintah harus merepatriasi istri dan tiga anak terduga anggota ISIS. Pengadilan mengatakan anak-anak akan menderita jika tetap bertahan di kamp pengungsian al-Hol, Suriah.

Dilansir dari BBC, Jumat (12/7) kasus ini mencuat karena istri anggota ISIS menuntut Kementerian Luar Negeri Jerman sebab pemerintah menolak membantunya pulang ke Jerman.

Baca Juga

Bukan pertama kalinya pengadilan Jerman memutuskan kasus yang serupa. Sampai saat ini Jerman masih mempersiapkan untuk membiarkan beberapa anak pulang ke Jerman tanpa ibu mereka. Pemerintah Jerman khawatir ibu mereka telah diradikalisasi dan membahayakan masyarakat Jerman.

Dalam kasus ini pengadilan menjelaskan 'tidak bertindak', maka artinya anak-anak akan menghadapi 'kerugian yang serius, tidak masuk akal dan tidak dapat dihindari'. Surat kabar Jerman Suddeutsche Zeitung melaporkan anak-anak itu berusia delapan, tujuh, dan dua tahun.

Ibu mereka berasal dari negara bagian federal Lower Saxony. BBC melaporkan kasus ini menjadi salah satu dari beberapa kasus keluarga terduga anggota ISIS menuntut pemerintah Jerman.

Puluhan istri terduga anggota ISIS dan setidaknya 100 anak-anak mereka masih berada di kamp pengungsian di Suriah. Mereka hidup dalam kondisi yang mengenaskan.

Laki-laki terduga anggota ISIS yang pulang ke Jerman menjadi tersangka penyelidikan. Sebelumnya, jaksa akan mencari bukti yang lebih banyak sebelum menggelar penyelidikan terhadap perempuan yang diduga bergabung dengan ISIS. Namun, hal itu berubah pada Desember 2017 ketika diumumkan laki-laki dan perempuan yang dicurigai bergabung dengan ISIS tidak akan diperlakukan secara berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement