Selasa 16 Jul 2019 07:13 WIB

WHO Larang Gula Tambahan untuk Makanan Bayi

Gula tambahan dilarang untuk makanan bayi di bawah usia 36 bulan.

Rep: Rossi Handayani / Red: Nur Aini
Makanan Bayi (Ilustrasi)
Foto: Womanitely
Makanan Bayi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan makanan bayi komersial mengandung terlalu banyak gula. WHO menekankan larangan tambahan gula dalam makanan untuk anak di bawah 36 bulan.

Sebuah analisis dari WHO Eropa tentang apa yang dijual di Inggris, Denmark, dan Spanyol pada 2016-17 menunjukkan bahwa makanan bayi yang tersedia secara komersial umumnya sesuai dengan panduan tentang garam, protein, lemak, dan karbohidrat. Akan tetapi, beragam produk tersebut mengandung banyak gula.

Baca Juga

Gula menyumbang 70 persen dari kalori makanan dalam puree (makanan yang dihaluskan) buah. "Banyak jenis makanan gurih yang dijual di Inggris dan Denmark memperoleh lebih dari 15 persen energi dari total gula, dengan puree buah menyediakan banyak kandungan gula bahkan dalam produk yang benar-benar gurih," kata laporan WHO, dilansir Guardian, Senin (15/7).

WHO Eropa menyerukan tindakan keras terhadap tingginya kadar gula dalam makanan bayi komersial. Mereka memperingatkan bahwa gigi pertama bayi dapat terkena dampak, dan berisiko mengembangkan preferensi untuk makanan manis, yang dapat menyebabkan kelebihan berat badan serta penyakit yang berhubungan dengan obesitas di masa dewasa.

WHO juga menyatakan makanan bayi yang sarat gula dipasarkan secara tidak tepat untuk bayi di bawah usia enam bulan. Meskipun, WHO merekomendasikan pemberian ASI eksklusif hingga enam bulan. 

WHO menyatakan semua gula tambahan, termasuk konsentrat jus buah, harus dilarang dari semua makanan bayi komersial. Tidak ada makanan mengandung lebih dari lima persen dari puree buah menurut berat total, terutama dalam makanan gurih.  Makanan ringan kering gurih, seperti biskuit, seharusnya tidak memiliki lebih dari 15 persen kalori yang dipasok oleh gula.

Minuman buah dan jus, susu sapi pilihan, susu manis, permen, dan makanan ringan manis tidak boleh dipasarkan, karena tidak cocok untuk bayi dan anak kecil hingga 36 bulan. WHO mengatakan pelabelan gula dalam makanan bayi perlu ditingkatkan. Banyak makanan bayi di Inggris memiliki label yang menyesatkan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement