Selasa 16 Jul 2019 11:50 WIB

Filipina akan Hukum Pelaku Catcalling dan Pelecehan Seksual

Sanksi bagi pelaku pelecehan seksual di Filipina berupa hukuman penjara dan denda.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nur Aini
Presiden Filipina Rodrigo Duterte.
Foto: Wu Hong/Pool Photo via AP
Presiden Filipina Rodrigo Duterte.

REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Presiden Filipina, Rodrigo Duterte telah menandatangani undang-undang yang memberikan sanksi berbagai tindakan pelecehan seksual. Sanksi diberikan termasuk untuk pelecehan seksual yang biasa terjadi di jalan atau catcalling, bersiul yang menunjukkan ketertarikan, dan terus-menerus menceritakan lelucon seksual.

Pejabat Filipina pada Senin (15/7) merilis salinan Republic Act 11313, yang dikenal sebagai 'Safe Spaces Act'. Aturan telah ditandatangani Duterte pada April, namun alasan penundaan rilis publiknya tidak jelas.

Baca Juga

Penulis utama RUU itu, Senator oposisi Risa Hontiveros, telah menyebut undang-undang itu sebagai kemenangan besar melawan budaya yang berkembang dari tindakan seksis yang kasar.

"Ini adalah kemenangan besar dan dorongan besar melawan budaya kasar yang tumbuh di jalan-jalan dan komunitas kami. Dengan undang-undang ini, kita akan merebut kembali jalan-jalan kita dari pelecehan seksual dan fanatik gender dan membuat ruang publik aman untuk semua," kata Hontiveros.

Undang-undang itu menetapkan serangkaian tindakan ofensif, termasuk catcalling, bersiul, memandang tajam, memaki, tindakan misoginis, cercaan seksis, dan terus-menerus menceritakan lelucon seksual di depan umum. Tindakan itu juga termasuk yang dilakukan di jalan-jalan, tempat kerja, kendaraan, sekolah, tempat rekreasi, bar atau secara daring.

Pelanggaran lain termasuk menguntit, mengekspos bagian pribadi, meraba-raba, baik verbal maupun fisik, yang tidak diinginkan dan telah mengancam ruang pribadi serta keselamatan fisik seseorang. Restoran, bar, bioskop, dan tempat rekreasi lainnya diharuskan memasang tanda peringatan yang jelas terlihat terhadap calon pelanggar.

Termasuk nomor hotline untuk memungkinkan pelaporan pelanggaran secara cepat, dan menunjuk petugas dalam menerima pengaduan atau menangkap pelaku. "Adalah kebijakan negara untuk menghargai martabat setiap orang dan menjamin penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia," kata undang-undang itu.

Hukuman termasuk denda dan penjara tergantung pada beratnya pelanggaran. Pelanggar asing akan dideportasi setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

Duterte telah dikenal karena pidato yang sarat dengan kata-kata kasar dan lelucon seksual. Para aktivis telah berulang kali menuduhnya melakukan seksisme dan kebencian terhadap perempuan. Akan tetapi, para pendukung membelanya dengan mengatakan bahwa ia telah memperkenalkan peraturan untuk melindungi dan menegakkan hak-hak perempuan.

Selain itu, Duterte dikritik karena mencium seorang perempuan yang sudah menikah di bibir di depan audiensi Filipina yang besar di Korea Selatan tahun lalu. "Presiden Duterte bertindak seperti raja feodal yang berpikir bahwa menjadi presiden adalah hak untuk melakukan apa pun yang dia suka," kata Hontiveros saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement