Rabu 17 Jul 2019 02:37 WIB

Polisi Hong Kong Tangkap 47 Pengunjuk Rasa

Unjuk rasa di kawasan Sha Tin berujung kerusuhan yang menyebabkan 13 polisi terluka.

Red: Nur Aini
Pengunjuk rasa Hong Kong bergerak mundur saat ditekan polisi dalam protes menentang RUU ekstradisi di Hong Kong, Ahad (77).
Foto: AP Photo/Andy Wong
Pengunjuk rasa Hong Kong bergerak mundur saat ditekan polisi dalam protes menentang RUU ekstradisi di Hong Kong, Ahad (77).

REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Pihak kepolisian Hong Kong menangkap 47 orang setelah kerusuhan yang terjadi dalam unjuk rasa menuntut pembatalan amandemen undang-undang ekstradisi di kawasan Sha Tin pada Ahad (14/7) malam.

Sebanyak 29 pria dan 18 perempuan ditangkap atas tuduhan berkumpul secara ilegal, menyerang, dan menghalangi tugas kepolisian. Hal itu dilaporkan stasiun televisi resmi China berbahasa Inggris pada Selasa (16/7). Akibat dari kerusuhan tersebut, sebanyak 13 personel kepolisian dilarikan ke rumah sakit, lima di antaranya harus menjalani perawatan secara intensif.

Baca Juga

Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor mengutuk para pengunjuk rasa dan memuji pihak kepolisian yang bekerja keras mengamankan demonstrasi tersebut. Kerusuhan tersebut terjadi pada saat para pengunjuk rasa turun ke jalan menentang rancangan undang-undang tentang ekstradisi. Pemerintah Hong Kong telah menangguhkan pembahasan RUU karena beragam reaksi.

RUU tersebut berpotensi membuat para pelaku kejahatan di Hong Kong diadili di wilayah China daratan. Aksi unjuk rasa tersebut sudah kesekian kalinya. Bahkan, Konsulat Jenderal RI di Hong Kong juga menjadi sasaran orasi para pengunjuk rasa.

"Saya sangat berterima kasih kepada para polisi yang telah mempertaruhkan nyawa di jalanan demi terjaganya keamanan Hong Kong. Mereka bekerja sangat keras dan profesional, tapi malah diserang para perusuh seperti yang Anda lihat di berita-berita televisi," kata Lam.

"Saya sangat mengutuk para pelaku yang menyerang polisi kami. Masyarakat kami tidak akan memberikan toleransi terhadap apa pun bentuk pelanggaran," ujarnya.

"Saya juga menyerukan kepada masyarakat Hong Kong untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung polisi sehingga kita bisa hidup dengan aman di kota ini. Kita semua tetap mendukung polisi melakukan penyelidikan tindak kejahatan ini," kata perempuan berusia 62 tahun yang mulai menjabat Kepala Eksekutif Hong Kong pada 1 Juli 2017 itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement